KPK Tak Akan Dipereteli

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menegaskan, pemerintah tidak akan memereteli kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama terkait dengan kewenangan penuntutan.

Pemerintah, lanjutnya, tidak menyinggung-nyinggung kewenangan penuntutan itu dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan RUU Pemberantasan Tipikor.

Hal tersebut diungkapkan Andi dalam jumpa pers, Senin (6/7) di Kuningan, Jakarta. Andi menanggapi berita yang dilansir sejumlah media mengenai upaya pemerintah mengambil kewenangan penuntutan KPK.

Menurut Andi, masyarakat perlu memahami perbedaan antara UU yang bersifat formil dan materiil. UU materiil mengatur tentang jenis-jenis perbuatan melanggar hukum, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, UU formil adalah UU yang mengatur bagaimana ketentuan materiil itu ditegakkan. UU formil ini juga mengatur cara dan lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan ketentuan tersebut.

Andi mencontohkan, ketentuan mengenai penyidikan tentunya diatur dalam UU Kepolisian, penuntutan diatur dalam UU Kejaksaan dan juga UU KPK.

”Tidak ada urusannya dengan UU Pengadilan Khusus Tipikor. Tidak ada ketentuan dalam RUU itu yang menyatakan kewenangan penuntutan KPK akan dipereteli. Kalau mau memereteli kewenangan KPK yang harus diubah ya UU KPK. Sementara pemerintah tidak mengajukan perubahan UU KPK,” ujarnya.

Untuk UU Pemberantasan Tipikor, lanjut Andi, RUU itu tidak mengatur tentang kewenangan KPK.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan sah-sah saja bila pemerintah menyatakan hal itu. ”Pemerintah selalu bicara komitmen, tetapi selalu pula tidak bisa diwujudkan dan diimplementasikan menjadi suatu regulasi,” ujar Emerson.

Menurut dia, upaya memereteli kewenangan penuntutan KPK tidak selalu harus dilakukan dengan mengamandemen UU KPK. Upaya itu dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam klausul RUU Pengadilan Khusus Tipikor yang juga menyebut ketentuan tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. ”Soal pengaturan kewenangan, itu dapat didebat. Memang kewenangan KPK, termasuk kewenangan penuntutan, diatur dalam UU KPK. Tetapi tidak salah juga kalau hal itu kemudian dimasukkan dalam RUU Pengadilan Khusus Tipikor,” katanya.(ANA)

Sumber: Kompas, 7 juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan