KPK Tahan Eks Dirkeu PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN. Kemarin (21/1) komisi menahan mantan Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara (PGN) Djoko Pramono.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, penahanan itu terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi proyek distribusi gas di beberapa daerah. "KPK menahan tersangka. Dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Johan.

Djoko, lanjut Johan, dikenai sangkaan pasal 12 e, 11, dan 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP. "Ini pengembangan kasus terdahulu, yang terdakwanya sudah disidang," kata pria kelahiran Mojokerto itu.

Dijelaskan, nilai proyek tersebut mencapai Rp 136 miliar. Djoko diduga menerima pemberian dari sejumlah kontraktor proyek di Surabaya, Palembang, dan Jakarta. Menurut Johan, dua anggota DPR periode lalu sudah dimintai keterangan, yakni Hamka Yandhu danAgusman.

Seperti diberitakan, sepak terjang Djoko Pramono terungkap pada surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan korupsi yang menyeret mantan Dirut Washington Mampe Parulian Simanjuntak.

Dalam persidangan terungkap bahwa Djoko bersama Washington telah memberikan uang Rp 1,6 miliar kepada dua anggota DPR periode 1999-2004, masing-masing Hamka Yamdu, yang saat itu anggota komisi IX dan Agusman, yang juga anggota Komisi VIII. Uang itu diberikan agar dua wakil rakyat tersebut segera memproses usul initial public offering (IPO) perusahaan yang dipimpinnya.

Ihwal peristiwa itu bermula dari Agusman dan Hamka yang menghubungi Washington. Dia kemudian mengontak Djoko Pramono agar mengumpulkan dana yang diterima dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan pipa dan distribusi gas (pemjadig). Dana yang diminta Agusman Rp 1 miliar, sedangkan Hamka Rp 600 juta.

Uang tersebut disiapkan Djoko dalam satu tas besar dan diantarkan dua saksi, Thohir Nur Ilhami dan Darmojo kepada Agusman di Restoran Bebek Bali Senayan. Sedangkan dana untuk Hamka diserahkan langsung oleh Djoko di Lounge Hotel Hilton Rp 300 juta dalam bentuk traveller cheque, pada Oktoober 2003.

Sebulan kemudian, Djoko kembali menyerahkan sisa permintaan Hamka di hotel yang sama. Djoko juga berperan mengumpulkan dana dari para rekanan dalam proyek pemjadig dari para rekanan Rp 3,6 miliar. Dari dana itu, dia menerima Rp 700 juta. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 22 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan