KPK Tahan Bupati Boven Digul Papua
Tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus Provinsi Papua 2005-2007, Bupati Boven Digul Papua Yusak Yaluwo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kepentingan penyidikan kemarin.
Penahanan dilakukan karena Yusak, yang juga Ketua Partai Demokrat Boven Digul, dua kali mangkir dalam pemeriksaan. "Upaya itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjawab tiga kali panggilan," kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., kemarin.
Kuasa hukum Yusak, Djufri Taufik, menampik adanya upaya paksa dari KPK dalam penangkapan bupati yang juga mencalonkan diri kembali dalam pemilu kepala daerah Papua pada Juni 2010 mendatang tersebut. "Pak Yusak memang niat ke sini untuk klarifikasi," kata Djufri.
Menurut dia, sebelum ditahan oleh Komisi, Yusak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis pukul 22.00 WIB dan langsung diperiksa hingga Jumat pukul 04.00 WIB. Pemeriksaan terus dilanjutkan setelah salat Jumat.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Yusak diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Yusak dinilai beberapa kali memerintahkan dikeluarkannya dana milik Pemerintah Kabupaten Bovel Digul dengan berbagai macam alasan dan tujuan. Sebagian besar penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Yusak kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. GUSTIDHA BUDIARTIE
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2010