KPK Sita Jaguar Putri Gubernur Sumut
Diduga Terkait Korupsi APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Kemarin (2/9) KPK menyita sedan Jaguar milik putri sang gubernur, Beby Ardiana. Mobil berwarna biru metalik keluaran 2007 itu disita karena diduga dibeli dengan hasil korupsi Syamsul, yang juga merupakan mantan bupati Langkat.
"Diduga (mobil Jaguar, Red) didapat dari hasil tindak pidana korupsi ayahnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK kemarin.
Priharsa memaparkan, pembelian mobil tersebut oleh Syamsul diatasnamakan Beby, yang juga direktur operasional PT Lembu Andalas. Untuk penyitaan itu, Beby mengantarkan mobil bernopol B 8659 BS tersebut ke Mabes Polri. "Dari sana, penyidik KPK mengambil mobil itu dan mengantarkannya ke KPK," ungkap Priharsa.
Saat ini mobil tersebut telah berada di garasi penyitaan KPK.
Penyitaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan dana APBD 2000-2007 yang menjerat Syamsul. "Kami ajukan penyitaan sejak lama, tapi baru bisa dilakukan sekarang," imbuh dia.
Sebelumnya, diduga kasus penyalahgunaan anggaran daerah Kabupaten Langkat itu merugikan negara Rp 31 miliar. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan uang Rp 62 miliar yang dikembalikan oleh tersangka ke KPK. Kasus korupsi itu diduga telah merugikan negara hingga Rp 102 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK bekerja sama dengan Kajati Sumut. Mereka berbagi tugas dalam menyidik kasus itu. Meski begitu, Syamsul hingga kini masih aktif sebagai gubernur Sumut. Atas perbuatan tersebut, dia disangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001. (ken/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 3 September 2010