KPK Sita Brankas dan Dokumen Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita barang dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dalam penggeledahan di rumah Syamsul Arifin di Jalan Suka Darma Nomor 12 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Medan, Senin (15/11), Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain menyita dokumen perusahaan ternak sapi dan brankas milik Syamsul.

Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, mengungkapkan, KPK bahkan menyita sejumlah uang, selain dokumen perusahaan ternak dan brankas. ”Belum tahu jumlah uang yang disita. Mereka menyita semua uang tunai yang ditemukan di mana pun, ada yang di kamar, ada yang di laci dan lemari,” ujar Hakim, kemarin.

Sementara isi brankas yang disita, menurut Hakim, pihak kuasa hukum masih belum mengetahuinya. ”Untuk brankas, memang sudah diberikan nomor (kombinasi) dan kuncinya, tetapi memang belum bisa dibuka. Jadi langsung dibawa saja, tetapi tidak dalam keadaan dibuka, sehingga kami belum tahu isinya,” ujar Hakim lebih lanjut.

Beberapa dokumen perusahaan milik Syamsul juga ikut disita. Salah satunya adalah dokumen perusahaan ternak sapi. Sebelum menjabat Gubernur Sumatera Utara, Syamsul dikenal sebagai salah satu pengusaha ternak sapi di Langkat. ”Ada juga beberapa dokumen lain yang disita, tetapi tidak dapat diuraikan secara rinci. Kami nanti akan minta penjelasan ke KPK,” tuturnya.

Menurut Hakim, kuasa hukum masih belum mengetahui dengan pasti kaitan barang, dokumen, dan uang yang disita dengan kasus yang membelit Syamsul. KPK sebelumnya telah menahan Syamsul atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat selama yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di sana. Syamsul diduga merugikan negara hingga Rp 99 miliar.

”Penyitaan ini kan memang wewenang KPK, kami menghormatinya. Tentang apa yang disita, kan sangat relatif. Barang, benda, dan dokumen mana yang relevan atau berhubungan serta diduga punya kaitan dengan kasus yang disangkakan, kan relatif,” kata Hakim.

Justru kuasa hukum mempertanyakan penyitaan yang dilakukan KPK setelah Syamsul ditetapkan sebagai tersangka. Semestinya, lanjut Hakim, karena KPK tak bisa menghentikan penyidikan, saat menetapkan tersangka mereka harus sudah memiliki bukti yang kuat. (BIL)
Sumber: Kompas, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan