KPK Siapkan Sidang Komisi Etik
Sidang Komisi Etik KPK bisa sampai memutuskan memecat Antasari.
PIMPINAN kolektif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk sebuah tim yang akan bertugas mengumpulkan informasi dan data terkait kasus yang menimpa Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang kini tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Tim tersebut akan mengumpulkan informasi yang diduga memuat adanya pelanggaran etik oleh Antasari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (14/5). Di bawah pengawasan langsung Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) dan diketuai Direktur Pengawasan Internal KPK, informasi dan data yang berhasil dikumpulkan tim tersebut akan menjadi acuan bagi sidang Komisi Kode Etik yang akan segera dibentuk KPK.
"Komisi tersebut akan mengidentifikasi jenis pelanggaran sesuai dengan UU KPK yang berlaku dan menerapkan sanksinya," kata Johan. Dikatakan Johan, proses internal yang terjadi di KPK tersebut terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Proses di kepolisian jalan terus, dan pengawasan internal di KPK juga tetap diberlakukan, tidak saling mengganggu," katanya. Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan, hasil dari penyelidikan Komisi Etik akan mendahului proses kepolisian.
"Memang, bisa saja, sebelum Antasari dinyatakan bersalah di pengadilan, karena ada pelanggaran kode etik, KPK bisa segera meminta pemerintah memberhentikan Antasari selamanya," kata Johan.
Dijelaskan Johan, pembentukam Komisi Etik ini untuk menunjukkan pada masyarakat luas, bahwa KPK tidak diam dalam menghadapi kasus Antasari Azhar. "Masyarakat harus tahu bahwa KPK juga punya kode etik sendiri yang harus dipatuhi oleh segenap pimpinan dan orang yang bekerja di KPK," katanya.
Pelaksana Tugas Kepempimpinan Kolektif KPK M Yasin mengatakan, beberapa kode etik yang termuat di UU KPK antara lain, segenap pimpinan dan penyidik di KPK tidak boleh bermain golf dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan conflict of interests, tidak memanfaatkan ruang publik untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas KPK, dan sebagainya.
"KPK keras dalam hal ini, sanksinya mulai dari yang ringan sampai yang berat, berupa pemecatan," kata Yasin. Komisi Etik itu sendiri terdiri dari unsur pimpinan KPK, penasihat, dan narasumber yang berasal dari luar KPK. Dijelaskan Yasin, pembentukan tim pengumpul informasi dan Komisi Etik ini sudah ada dalam UU KPK.
"Dalam UU tersebut kan dijelaskan, bila KPK menghadapi kasus yang diindikasikan adanya pelanggaran kode etik, maka berhak dibentuk komisi ad hoc untuk memeriksa kasus tersebut dan memberikan sanksinya," katanya.
Yasin menjamin, walaupun Komisi Etik tersebut terdiri dari pimpinan KPK sendiri, tidak akan timbul konflik kepentingan. "Rumusannya kan sudah jelas ada di UU. Jadi komisi tersebut tinggal melaksanakannya," katanya. Soal pengumpulan informasi dan data tim, bisa diperoleh dari pihak mana saja. Tidak menutup kemungkinan meminta informasi kepada Antasari Azhar sendiri dengan tidak mengganggu proses penyelidikan kepolisian.[by : Yanuar Jatnika]
Sumber: Jurnal nasional, 15 Mei 2009