KPK Selidiki Pengadaan Radio Dephut

Buntut Perkembangan Kasus Korupsi Tanjung Api-Api

Satu lagi dugaan korupsi masuk dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang banyak mengejar pelaku yang menilap uang negara tersebut saat ini sedang mengincar pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Rp 730 miliar.

''Kasus itu tengah diselidiki,'' ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto kemarin (8/10).

Penyelidikan KPK dilakukan jauh hari sebelumnya. Salah satunya adalah penggeledahan di Gedung Masaro dan Dephut beberapa waktu lalu. Hingga kini, KPK baru meminta keterangan beberapa orang yang memiliki informasi terkait dengan kasus itu. ''Siapa tersangkanya, dalam waktu dekat mengkristal,'' tegas purnawirawan polisi tersebut.

Saat penggeledahan di Gedung Masaro pada 30 September lalu, KPK menyita dokumen yang tersimpan dalam sembilan kardus. Dokumen tersebut selanjutnya diperiksa di gedung KPK. Sebelumnya, 15 Agustus, KPK menggeledah Dephut. Kegiatan itu melibatkan sekitar 12 petugas. Mereka langsung menyisir lantai 4 yang terdapat ruang Menteri Kehutanan M.S. Kaban.

Berdasar pantauan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di lantai 4, melainkan juga di lantai 2 dan 3. Yaitu, di ruang keuangan dan ruang Sekretariat Jenderal (Setjen) Dephut.

Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, KPK juga telah memanggil anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung. Selain dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api, Tamsil dikorek informasi terkait dengan pengadaan SKRT tersebut. ''Kami juga menolak program itu karena dinilai tidak efisien,'' jelasnya.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan kelanjutan tahun-tahun sebelumnya. Proyek itu bekerja sama dengan Amerika Serikat.

Alasan DPR ketika itu, kata Tamsil, pengadaan tersebut ditujukan untuk mencegah pembalakan liar dan kebakaran hutan. Tapi, meski diadakan, peristiwa itu masih saja terjadi.

Namun, ada surat dari menteri keuangan yang meminta agar program tersebut tetap dianggarkan. ''Itulah yang mungkin dipelajari, apakah program tersebut memang ada,'' ungkapnya. Dalam pemeriksaan, petugas KPK juga menunjukkan surat dari menteri keuangan itu. (git/agm)

 

Sumber: Jawa Pos, 9 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan