KPK Segera Putuskan Nasib Aulia Pohan

"Secara yuridis formal, tidak ada keraguan."

Komisi Pemberantasan Korupsi segera menentukan nasib mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan terkait dengan kasus aliran dana bank sentral senilai Rp 100 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

"Secara yuridis formal tidak ada keraguan dari KPK," kata Antasari saat menjawab pertanyaan anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR itu menanyakan mengenai status Aulia, yang hingga kini masih sebagai saksi, sementara koleganya, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, sudah jadi terdakwa dan ditahan.

"Kami masih bekerja," kata Antasari mengenai status yang berbeda itu. "Sedang kami cermati, dan kami belum berhenti."

Antasari tidak menyebutkan secara jelas apakah Aulia Pohan akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya meminta media massa dan anggota DPR mencermati surat dakwaan terhadap Burhanuddin Abdullah. "Kalau dicermati surat dakwaan BA, ada kata bersama-sama."

Surat dakwaan atas nama Burhanuddin dikeluarkan pada 16 Juni lalu. Pada bagian dakwaan primer disebutkan, "...bersama-sama pula dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya, yaitu Aulia Tantowi Pohan, yang juga merangkap sebagai Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia... melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain...."

Antasari berusaha meyakinkan para anggota Komisi III bahwa apa yang tercantum dalam surat dakwaan Burhanuddin Abdullah akan digunakan sebagai pintu masuk bagi penetapan status Aulia Pohan. "Surat dakwaan itu sudah sebagai pintu masuk," katanya.

Ketika ditanyai apakah itu artinya status tersangka bagi Aulia tinggal menunggu waktu saja, Antasari menjawab singkat, "Mudah-mudahan."

Dalam kesempatan itu Antasari menjelaskan bahwa KPK memiliki rencana strategis sendiri dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ia berharap para pihak tidak ragu terhadap itikad KPK menetapkan status bagi besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara, yang menjadi saksi, juga membacakan keterangan Aulia. Keterangan itu diambil oleh BPK pada 16 Agustus 2005.

Ketika itu Aulia mengakui dana YPPI yang ditarik oleh Bank Indonesia digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, DPR, partai politik, dan pihak-pihak lainnya. "Bank Indonesia memerlukan dana yang cukup besar," kata Aulia.

Namun, saat ditemui dalam acara buka puasa perayaan ulang tahun Presiden Yudhoyono di Istana, Selasa lalu, Aulia membantahnya. "Tidak benar itu," ujarnya sambil menjauh dari wartawan.TOMI | CHETA NILAWATY | ANTON APRIANTO

Nasib Si Pengawas

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tampaknya bakal sulit berkelit dari bidikan hukum. Terungkap dari berbagai kesaksian yang muncul di persidangan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memiliki peran ganda.

Sebagai deputi gubernur, ia ikut menyetujui penggunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Sebanyak Rp 31,5 miliar dari duit ini dialirkan ke parlemen. Selebihnya untuk biaya bantuan hukum para bekas petinggi BI. Sebagai Ketua Dewan Pengawas YPPI pun, ia memberikan lampu hijau. Dalam berbagai berkas dan kesaksian, nama Aulia pun disebut.

A. Dalam Dakwaan Burhanuddin Abdullah

Dinyatakan, bekas gubernur BI itu, baik secara sendiri maupun bersama-sama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya, yaitu Aulia Pohan... telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain... yang dapat merugikan keuangan negara.

B. Laporan Penyelidik KPK:

Aulia Pohan selaku Dewan Pengawas YLPPI/YPPI menyetujui permintaan dana untuk membiayai kegiatan BI. Langkah ini dinilai melanggar Anggaran Dasar YPPI tahun 1977

C. Peran Aulia Pohan yang cukup menonjol juga disebut dalam berbagai kesaksian di persidangan.

1. Menyetujui pengucuran duit

Ratnawati Priyono, mantan Bendahara YPPI, menyatakan bahwa Rp 13,5 miliar digunakan untuk kepentingan BI atas perintah Aulia.

Rizal Anwar Djaafara, pegawai BI:

  Ada disposisi dari Aulia pada 8 September 2004 untuk memberikan Rp 500 juta kepada anggota DPR.

2. Memberi arahan

Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong:

  Aulia memanggil Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur) pada 3 Juni 2003 untuk memberi arahan mekanisme pencairan dana YPPI.

Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak:

  Aulia memerintahkan Rusli bertemu dengan anggota Komisi IX DPR, antara lain Antony Zeidra dan Hamka Yandhu.

3. Menerima Laporan

Analis eksekutif di BI, Asnar Ashari:

  Kegiatan Rusli yang berhubungan dengan DPR selalu dilaporkan secara lisan kepada Aulia Pohan dan Maman H. Soemantri.

Naskah : Sukma Loppies| Maria |

Sumber: Kesaksian di persidangan dan dokumen

Sumber: Koran Tempo, 11 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan