KPK Segera Panggil Bagir Manan Lagi

Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi ditanggapi dingin oleh Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Ruki menegaskan, lembaga yang dipimpinnya merespons sikap itu dengan menggunakan kewenangan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Berdasarkan KUHAP, terhadap saksi yang mangkir akan dilayangkan panggilan kedua dan seterusnya.

Kami berpegang pada KUHAP, dengan mempertimbangkan Pak Bagir sebagai ketua lembaga tinggi negara. Tolong, jangan diperpanjang lagi, kata Ruki sambil bergegas pergi usai bertemu Presiden SBY di Istana Negara kemarin.

Ketika ditanya apakah sikap Bagir tak memenuhi panggilan KPK -diperiksa dalam kasus penyuapan Harini Wijoso kepada lima staf MA- dibenarkan KUHAP, Ruki enggan menjawab. Sebab, banyak yang menilai alasan Bagir hanya dibuat-buat untuk menghindari pemeriksaan. Wah, saya belum bisa berkomentar, elaknya.

Sementara itu, sumber koran ini di KPK mengatakan, KPK dalam waktu dekat akan mengirim lagi surat panggilan ke Bagir Manan. Dalam dua atau tiga hari ini surat panggilannya akan dikirim. Sekarang masih dibahas bagaimana langkah terbaik dan kemungkinan-kemungkinannya. Yang jelas, prosedur pemanggilannya seusai KUHAP, katanya.

Seperti diberitakan kemarin, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi yang mewakili pimpinan MA Senin lalu menggelar jumpa pers atas ketidakhadiran Bagir. Pimpinan MA memutuskan Bagir tidak perlu datang ke KPK karena tidak mengetahui keterangan apa yang dibutuhkan KPK. Bila sudah tahu apa yang diperlukan, ketua MA baru bersedia diperiksa.

Saat hendak diwawancarai seusai acara halalbihalal di gedung MA kemarin, Bagir tetap berusaha menghindar. Usai bersalam-salaman, Bagir menikmati hidangan sejenak bersama para hakim agung lain, kemudian meninggalkan balairung MA dan masuk ke ruangannya.

Sementara itu, Mariana Sutadi kemarin kembali menegaskan, pada prinsipnya ketua MA bersedia diperiksa KPK. Bila panggilan penyidik KPK saja bisa tidak ditanggapi, bagaimana panggilan Komisi Yudisial yang juga berencana memanggil Bagir? Pemanggilan itu tetap akan diputuskan rapat pimpinan, kata Mariana. Jadi, ini penting. Yang kita bicarakan adalah mata uang dengan dua sisi. Pak Bagir kan hakim agung yang juga pucuknya MA, maka semua harus diputuskan pimpinan. Tidak bisa sendiri, jawabnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) Hakim Agung Abdul Kadir Mappong menilai, pemanggilan Bagir oleh KPK tidak pas. Pemanggilan Pak Bagir hanya akan sia-sia. Saksi kan yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadiannya. Jadi, KPK tidak akan dapat apa-apa, kata Mappong.

Pada bagian lain, pengusaha Probosutedjo kembali mangkir untuk yang kedua dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Pemanggilan itu terkait statemen Probo yang mengatakan telah mengeluarkan uang sekitar Rp 10 miliar di PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi). Dia menyebut, uang yang dikeluarkannya itu untuk jaksa dan hakim. Karena itulah, Kejagung berusaha menelusurinya.

Ketidakhadiran Probo di Kejagung kemarin diungkapkan orang kepercayaan Probo, Afrizal Boer, kepada pihak kejaksaan. Probo mengaku tidak bisa datang karena juga ada pemanggilan oleh KPK. Padahal, kenyataannya, sejak pagi Probo tidak muncul di kantor KPK, baik yang ada di Jalan Djuanda maupun Jalan Veteran. Sedangkan Boer ketika dihubungi pada kemarin sore mengatakan, Probo baru ke KPK hari ini (Rabu).

Tidak benarnya alasan Probo juga dikuatkan keterangan stafnya, Tri Widodo, yang kemarin diperiksa KPK. Menurut dia, Probo memang tidak ke Kejagung atau ke KPK, tapi ada di kantornya, Gedung Kedaung, Menteng, Jakarta Pusat. Tidak tahu, kata direktur Mandala Hutan Buana itu ketika ditanya mengapa Probo mangkir lagi. (lin/noe)

Sumber: Jawa Pos, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan