KPK Rekonstruksi Kasus Hakim Imas
Komisi Pemberantasan Kirupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap hakim adhoc Hubungan Industrial (HI) PN Bandung, Imas Dianasari di RM La Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung, Kamis (28/7)kemarin.
Restoran itu merupakan tempat serah terima uang Rp 200 antara Imas dengan Odi Juanda, pegawai Onamba Indonesia pada Kamis (30/6).
Adegan itu, sebagai bukti telah terjadi penerimaan uang yang disangka suap tercakup dalam kegiatan reka ulang tersebut.
Berdasarkan rekontruksi, penyerahan tersebut dilakukan Odi yang membawa kantong keresek hitam berisi uang di dalam mobil yang dikendarai Imas langsung.
Sebelumnya, Imas tampak menelepon, dan tak lama kemudian Odi datang dari arah restoran yang menjinjing uang Rp 200 juta.
Tak lama setelah menerima uang tersebut, mobil Imas yang hendak keluar
dicegat penyidik KPK. Imas pun tak berkutik. Petugas kemudian mengambil barang bukti sembari menunduk di sekitar pedal gas, tenpat kantong keresek itu diletakkan.
Selama rekontruksi berlangsung, Imas dan Odi tak memerankan adegan itu secara langsung. Mereka digantikan petugas dari KPK. Imas dengan kostum merah memilih menyendiri di pojok ruangan restoran.
Kuasa hukum Imas, John Elly Tumanggor menyatakan kliennya tidak mempermasalahkan adegan rekontruksi.
Tentang peran yang digantikan orang lain karena faktor psikologis.
“Klien kami kooperatif,” katanya.
Dua Jam
Sedangkan Syafruddin Lubis, kuasa hukum Odih, menyebut kliennya hanya menuruti permintaan Imas dalam pengurusan kasasi di MA. “Jika tidak dikawal di MA bisa kalah, hakim bisa berubah,” katanya menirukan.
Usai rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam itu, penyidik KPK yang berjumlah sekitar delapan orang memilih tidak memberikan keterangan atas kegiatan yang mereka lakukan.
Di Jakarta, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh dua tersangka dalam kasus ini.
Keduanya yakni hakim Imas selaku tersangka penerima suap dan Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Priharsa menambahkan, penyidik KPK juga menghadirkan tiga orang saksi dalam kegiatan rekonstruksi. Hanya saja, ia enggan menyebutkan identitas ketiga saksi.
Seperti diketahui, kasus suap ini terungkap karena operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Hakim Imas dan Odi ditangkap awal Juni lalu di restoran La Ponyo beberapa saat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta. Kedua tersangka telah ditahan KPK demi kelancaran penyidikan.(dwi,J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 29 Juli 2011