KPK Proses Status Anwar Nasution

Rumah Aulia sepi.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu proses hukum untuk memastikan status hukum mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution.

"Semua masih berproses," kata Antasari melalui pesan singkat kepada Tempo kemarin mengenai status Anwar. "Yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya proses hukum, tak ada proses yang lain."

Anwar, yang sekarang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dinilai ikut bertanggung jawab atas penggunaan dana Rp 100 miliar milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) karena menandatangani keputusan rapat Dewan Gubernur pada 22 Juli 2003. Rapat ini kelanjutan dari rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 yang menyepakati Bank Indonesia akan menggunakan dana itu.

Dari semua anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ikut menghadiri dua pertemuan itu, tinggal Anwar yang bebas dari jerat hukum.

Penilaian tentang Anwar itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusannya atas terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Majelis hakim menyatakan Burhanuddin tidak sendirian dalam skandal ini.

"Ada kerja sama yang diinsafi dengan peranan yang sama antara terdakwa dan anggota Dewan Gubernur," kata ketua majelis hakim Gusrizal, Rabu lalu.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Juli 2008, Bun Bunan Hutapea bersaksi bahwa Anwar ikut menyetujui pencairan dana YLPPI senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut, ujar Bun Bunan, untuk bantuan hukum sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Anwar tidak memberi keberatan apa pun saat dimintai pertimbangan soal usulan pengaliran dana itu," kata mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, yang kini tersangka.

Anwar Nasution dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu lalu, mengatakan, saat menghadiri rapat lanjutan pada 22 Juni 2003 yang membahas tentang dana Peningkatan Sosial Kemasyarakatan, dia mengira dana itu untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ternyata dana PSK itu tidak sepeser pun digunakan untuk kesejahteraan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. "Dana tersebut ternyata digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan petinggi BI."

Tiga hari setelah Aulia Pohan berstatus tersangka, rumah Aulia di Jalan Cibeber, Jakarta Selatan, tampak sepi. Rumah berlantai dua itu ditutup dan pintu gerbang rumah berwarna krem itu dikunci.

"Tidak ada siapa-siapa di sini, hanya sopir dan pembantu," kata penjaga rumah Aulia kemarin. Dia pun menolak menjelaskan apakah majikannya ada di dalam rumah. CHETA NILAWATY | AMIRULLAH | MARIA HASUGIAN

sumber: Koran Tempo, 31 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan