KPK Periksa Komisioner Perlindungan Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa I Ktut Sudiharsa, komisioner nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain I Ktut, KPK berencana memeriksa Myra Diarsi, komisioner lainnya. “Keduanya diperiksa terkait kasus Anggodo Widjojo,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Hal ini berawal dari diputarnya rekaman pembicaraan hasil penyadapan antara Anggodo dan beberapa pihak di Mahkamah Konstitusi, 3 November tahun lalu. Selain dengan pejabat Kejaksaan Agung, diketahui Anggodo berkomunikasi dengan I Ktut Sudiharsa. Diketahui, Anggodo menghubungi Ktut. Saat itu Anggodo mengajak Ktut ke Singapura untuk menemui Anggoro, kakaknya, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Dalam rekaman itu disebut-sebut juga nama Myra Diarsi.
Sebelum pemeriksaan, I Ktut, yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10, mengatakan, sebagai anggota LPSK, tugas utamanya adalah melindungi kesaksian. ”Siapa pun. Teroris saja saya lindungi, begitu pula Anggoro,” katanya. Menurut Ktut, segala berkas perlindungan saksi yang ada di LPSK bersifat rahasia, dan tidak boleh dibongkar meski untuk kepentingan hukum.
Dalam kasus Anggodo, KPK dua hari yang lalu menggeledah kantor LPSK. Perihal penggeledahan oleh KPK untuk mencari berkas Anggoro, Ktut mengatakan dia tak pernah diminta oleh KPK soal berkas Anggodo. Tapi, saat pemeriksaan, dia terus ditanyai soal berkas tersebut. I Ktut pun berujar, “Kalian kan KPK, seharusnya kalian bisa cari sendiri. Saya tidak punya berkasnya. Jadi tidak akan saya kasih.” KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap I Ktut dan Myra. Namun Myra tidak hadir dengan alasan sakit. GUSTIDHA BUDIARTIE | ANTON WILLIAM | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 11 Februari 2010