KPK Periksa Ketua DPRD Jakarta

Anggota DPRD adalah perangkat pemerintah daerah setara dengan gubernur.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ade Surapriatna kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar sembilan setengah jam mengenai pengelolaan upah pungut pajak daerah serta pajak bumi dan bangunan pada 2005-2007.

Pengelolaan dana itu diduga dikorupsi Rp 1,25 triliun. "Pemeriksaan yang bersangkutan terkait dengan pengembangan penyelidikan (kasus itu)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Ade adalah orang pertama yang diperiksa dalam kasus ini. Ia masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Ade mengaku dimintai klarifikasi ihwal apakah DPRD DKI Jakarta termasuk perangkat pemerintah daerah atau perangkat daerah.

Politikus Partai Golongan Karya ini mengungkapkan, ia menerima insentif dari pungutan pajak daerah sebesar Rp 5 juta serta dari pajak bumi dan bangunan Rp 2 juta tiap tiga bulan. Menurut dia, penyelenggara negara boleh menerima dana dari pungutan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004. Penyelenggara negara adalah perangkat pemerintah daerah dan perangkat daerah. Anggota DPRD adalah perangkat pemerintah daerah setara dengan gubernur.

"Bila (DPRD) dimintai pertanggungjawaban, Gubernur juga harus dimintai pertanggungjawaban," kata Ade setelah diperiksa.

Ade pun berpendapat penerimaan itu sah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2005 dan Nomor 118 Tahun 2005. "(Menurut dua aturan itu) selain dari gaji pokok, (anggota) Dewan mendapatkan semacam insentif dalam pemungutan pajak," ujarnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, penyelidikan dimulai pada 25 November 2008 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) seorang pejabat. Ia menjelaskan upah dari pungutan PBB legal sesuai dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tapi, "Yang berhak menerima adalah petugas lapangan yang melakukan pemungutan," katanya.

Direktur LHKPN Muhammad Sigit mengatakan, "Pertanyaannya sekarang, boleh atau tidak upah pungut itu digunakan." Jobpie S | Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 14 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan