KPK Periksa Hamka Yandhu

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Hamka Yandhu. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan DPR ini berkaitan dengan kasus dugaan aliran dana cek pelawat. Hamka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Endin Soefihara. "Diperiksa sekitar pukul 10 pagi dan selesai diperiksa sekitar pukul empat sore,” kata Johan di kantornya kemarin.

Kasus ini bermula dari laporan Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Agus mengaku menerima 10 lembar cek pelawat, masing-masing bernilai Rp 50 juta. Duit itu diterima seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. KPK menetapkan empat tersangka. Selain Hamka, KPK menetapkan Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan