KPK Periksa Hakim PT Yogyakarta

Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Zubaedah Wahab, Senin (28/11), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Zubaedah diperiksa karena turut menghadiri pertemuan Harini Wiyoso dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan beberapa waktu lalu.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan dari Siti Muslimah, pembeli rumah Harini Wiyoso yang berlokasi di Yogyakarta. Harini menjual rumah seluas 425 meter persegi tersebut untuk memenuhi kewajibannya mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta ke KPK.

Keduanya diperiksa secara maraton selama lebih kurang 6 hingga 7,5 jam. Zubaedah yang mengenakan kerudung merah marun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00. Ia telah diperiksa sejak pukul 09.00.

Kepada wartawan, Zubaedah mengaku mengenal Harini. Ia juga membenarkan bahwa dirinya turut serta dalam pertemuan antara Bagir dan Harini.

Seperti diberitakan Kompas (8/12), Bagir Manan mengaku pernah bertemu dengan Harini. Menurut Bagir, Harini menemuinya untuk berpamitan karena telah memasuki usia pensiun dari posisinya sebagai hakim tinggi.

Ditanyai mengenai materi pembicaraan yang berlangsung saat itu, Zubaedah enggan menjawab. Ia buru-buru memasuki kendaraan yang telah menantinya.

KPK juga telah memeriksa majelis kasasi yang memeriksa kasus Probosutedjo. Usman Karim dan Parman Suparman diperiksa di Gedung KPK, sementara Bagir Manan yang juga Ketua MA diperiksa di ruang kerjanya. KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Ketua MA dan ruangan hakim agung lain. Penggeledahan itu sempat memicu protes dari organisasi para hakim, yakni Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Para pengurus Ikahi itu sempat bertemu Komisi III DPR untuk membicarakan kasus mereka.

Berkaitan dengan isu suap itu, KPK telah menahan Harini Wiyoso dan beberapa pegawai Mahkamah Agung yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Pemeriksaan Komisi Yudisial
Sementara itu, Komisi Yudisial akan melanjutkan pemeriksaan dugaan suap Probosutedjo dengan memanggil panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Soleh dan Zubaedah. Setelah itu, Komisi Yudisial baru akan memanggil para hakim agung, yakni Usman Karim, Parman Suparman, dan Bagir Manan.

Khusus Ketua MA Bagir Manan, jelas Irawady Joenoes, anggota Komisi Yudisial, Komisi Yudisial tak akan hanya menanyakan kasus Probosutedjo. Komisi Yudisial telah menerima empat pengaduan dari masyarakat.

Ditanya apakah kasus-kasus itu mendapat prioritas Komisi Yudisial, Irawady menjawab, Bukan prioritas. Maksudnya sekalian. (ana)

Sumber: Kompas, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan