KPK Periksa Gubernur Nonaktif Sumatera Selatan
Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan terhadap Syahrial terkait dengan kasus alih fungsi hutan lindung di kawasan wilayah Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Syahrial dimintai keterangan soal kasus yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal, dan mantan anggota Komisi Kehutanan DPR, Sardjan Taher. "Syahrial dalam pemeriksaan kasus ini berstatus saksi," ujar Johan di gedung KPK kemarin.
Syahrial tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam hingga pukul 14.00 WIB. Seusai pemeriksaan, calon Gubernur Sumatera Selatan ini tidak berkomentar banyak soal aliran dana ke anggota Komisi Kehutanan DPR. Alasannya, kata Syahrial, saat ini proses kasus itu di KPK masih dalam tahap pemeriksaan. "Saya tidak mau memberikan pernyataan soal itu. Sebab, masih dalam pemeriksaan KPK," ujar Syahrial, yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda.
Saat ditanyai soal inisiatif pemberian uang kepada anggota Dewan, Syahrial mengatakan tidak tahu.
Sambil berjalan ke mobil Volvo warna silver bernomor polisi F-1805-PL, Syahrial hanya berujar, "Alhamdulillah, sudah selesai diperiksa sebagai saksi."
Adapun Chairul S. Matdiah, pengacara Syahrial, mengatakan, dia mendampingi Syahrial sebagai saksi dalam kasus Tanjung Api-Api. Menurut Chairul, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan penyidik KPK selama kurang-lebih tiga jam.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan Yusuf Erwin Faishal dan Sardjan Taher. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari PT Chandratex, rekanan dalam proses alih fungsi hutan lindung di kawasan Tanjung Api-Api untuk dijadikan pelabuhan. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 9 September 2008