KPK Periksa Dua Pejabat MA

"Rekening itu sudah ada sejak pengadilan berdiri."

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat Mahkamah Agung terkait dengan pengembangan penyelidikan terhadap rekening liar di instansi itu. Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris MA Muhammad Roem Nesa dan Kepala Biro Keuangan MA Darmawan S. Jamian.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin siang. Kedua pejabat itu datang sejak pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Penyelidikan terhadap 260 rekening liar sudah dilakukan KPK sejak Desember 2008. Rekening-rekening itu ditemukan tersebar di tujuh departemen dan lembaga negara, yaitu Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, serta BP Migas.

Penelitian awal mengenai rekening liar ini dilakukan oleh Departemen Keuangan. Dari penelusuran itu diketahui 260 rekening liar tersebut bernilai Rp 314,223 miliar dan US$ 11,024 juta.

Senin lalu Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan tim penyelidik rekening liar sudah mulai berkoordinasi dengan tim dari Bank Indonesia, Departemen Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyelidikan diarahkan untuk mengidentifikasi pemilik rekening dan mengungkap tujuan di balik pembuatan rekening itu.

Ditemui seusai diperiksa, Darmawan S. Jamian menyatakan rekening liar yang diselidiki KPK sebenarnya adalah rekening resmi yang diajukan MA ke Departemen Keuangan. "Sudah dilaporkan," katanya. "Kami sendiri tidak tahu kriteria liar itu seperti apa."

Menurut Darmawan, dalam pemeriksaan kemarin penyelidik mengklarifikasi dua dari 102 rekening yang dinyatakan liar di lembaganya. Rekening itu tersebar di 54 pengadilan dan disimpan di Bank BRI. "Hampir seluruh pengadilan di Indonesia memiliki rekening itu," kata Darmawan.

Bahkan, katanya, tidak hanya ada 102 rekening yang ada di MA, melainkan 1.130 buah dan tersebar di seluruh Indonesia. Darmawan menegaskan, rekening-rekening itu dibuat untuk menyimpan biaya perkara. "Rekening itu sudah ada sejak pengadilan berdiri, bahkan saat MA berdiri."

Hal senada dikatakan Rum Nessa. Tapi ia mengakui rekening yang dikatakan liar itu belum diaudit ketika dilaporkan ke Departemen Keuangan. "Duit (dalam rekening) itu untuk penyelesaian perkara. Tidak ada pungutan sama sekali," ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan penyelidik KPK juga telah memanggilnya, Senin lalu. "Saya dimintai keterangan mengenai biaya perkara," kata Nurhadi, yang mengaku diperiksa selama 5 jam.

Dalam pemeriksaan, katanya, ia diminta melihat surat keputusan MA tahun 1991 mengenai biaya perkara, dan ditanyai seputar mekanisme pengeluaran SK tersebut. Dia menjelaskan, mekanisme tersebut sesuai dengan kebijakan masing-masing Ketua MA. CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAVIRA | TOMI ARYANTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan