KPK Periksa 4 Anggota DPR
Saksi Kasus Yusuf Emir Faishal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api yang melibatkan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal. Kemarin, lembaga tersebut kembali memeriksa empat anggota Komisi IV DPR.
Mereka adalah Ganjar Pranowo, Sujud Sirajudin, Indra Oktaviana Maja, dan Rusnain Yahya. Di antara empat orang tersebut, Sujud paling akhir keluar dari ruang pemeriksaan.
"Terus terang, saya baru pertama ini diperiksa atas kasus Yusuf Emir Faishal," ungkap Ganjar kemarin.
Ganjar mengaku ditanya penyidik KPK mengenai hal yang bersifat umum terkait alih fungsi hutan lindung yang melibatkan suami Hetty Koes Endang tersebut. "Ya, masih yang bersifat umum-umum saja. Seperti apakah pernah ada rapat dalam alih fungsi tersebut," ungkapnya.
Seperti diberitakan, kasus alih fungsi hutan lindung itu telah menyeret dua wakil rakyat ke tahanan. Mereka adalah Sarjan Tahir dan Yusuf Emir Faishal. Sarjan mengaku menerima uang dari Yusuf. KPK juga sempat menggeledah gedung Masaro yang diduga milik Yusuf dan Departemen Kehutanan.
Setelah pemeriksaan, Ganjar mengatakan bahwa dirinya tidak ikut dalam setiap kunjungan ke Sumatera Selatan. "Saya jawab tidak karena saya bukan termasuk tim tersebut. Yang pasti, ada tim sendiri yang mengurusi hal itu," jelasnya.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya juga terungkap bahwa anggota Komisi IV Al Amin Nur Nasution terlibat dalam proses alif fungsi hutan lindung tersebut. Ketika itu, surat dakwaan yang tengah dibacakan jaksa penuntut umum membeberkan ke mana saja aliran dana Rp 2,5 miliar yang terkait kasus itu.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa dana tersebut mengalir ke sejumlah anggota komisi IV, salah satunya Al Amin. Dana tersebut diberikan mantan Sekda Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Candra Antonio Tan, calon investor.
Ganjar membantah turut menikmati aliran dana tersebut. "Saya tidak menerima uangnya. Saya juga cari bukti-buktinya. Kalau dicairkan langsung, mungkin ketahuan itu," ungkapnya. Dia memastikan, ada duit atau tidak ada duit, kalau memang sudah dinyatakan layak, alih fungsi hutan tersebut harus dijalankan. Sementara Sujud tak mau berkomentar sedikit pun.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pemeriksaan terhadap keempat anggota dewan itu hanya sebatas meminta kesaksian atas tindak pidana yang melibatkan Yusuf. "Tadi hanya pemeriksaan saksi. Namun, levelnya penyidikan," jelasnya. (git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 5 September 2008