KPK Pelototi Anggaran Pendidikan; Awasi sejak Perencanaan

Membengkaknya persentase anggaran pendidikan menjadi 20 persen pada RAPBN 2009 dikhawatirkan menjadi ladang baru bagi para penilap uang negara. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun depan turun tangan untuk memelototi penggunaan anggaran pendidikan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono menyatakan, keterlibatan pengawasan dimulai pada tahap perencanaan, penggunaan, hingga evaluasinya. ''Seluruhnya akan kami lihat. Bagaimana perencanaan anggarannya, tentu akan kami lihat juga. Kalau ada potensi kebocoran, kami akan mengingatkan supaya bisa diperbaiki,'' katanya kemarin (24/8).

Menurut dia, kebocoran anggaran diharapkan tidak terjadi saat penggunaan anggaran karena punya akibat hukum.

Dalam pengawasannya, KPK juga berupaya mengevaluasi sistem penganggaran tersebut. ''Pasti nanti ada supervisi kami setelah ada lembaga pengawas internalnya yang bekerja,'' ujarnya.

Dia mengaku, tingginya peningkatan anggaran pendidikan berakibat pada besarnya perputaran uang negara. Betapa tidak, anggaran pendidikan yang dialokasikan negara meningkat tajam, dari Rp 154,2 triliun (15,6 persen) pada APBN 2008 membengkak menjadi Rp 224,4 triliun pada RAPBN 2009.

Belum lagi kewajiban daerah yang harus mengalokasikan 20 persen dalam APBD. Tentu saja kondisi tersebut mengakibatkan perputaran keuangan di bidang pendidikan semakin besar. Itu berarti potensi penyelewengan bisa meningkat.

Karena itu, kata Haryono, KPK sudah menggalang kerja sama dengan lembaga pengawas di tingkat daerah yang bakal melaksanakan anggaran tersebut. Di antaranya, di tingkat pusat, KPK sudah meminta Irjen Depdiknas untuk memperketat pengawasan anggaran. Di level daerah, Badan Pengawasan Provinsi (Bawasprov) dan Badan Pengawasan Kota (Bawasko) juga turut dilibatkan. ''Kami sudah meminta mereka makin aktif. Kalau ada kebocoran, langsung laporkan ke kami,'' tegasnya.

Itu perlu dilakukan karena distribusi anggaran pendidikan diperkirakan banyak tercurah ke daerah. Sementara itu, sumber daya KPK terbatas di Jakarta.

Haryono juga menegaskan akan turut mengawasi penggunaan dana alokasi umum (DAU) di luar anggaran pendidikan. ''Saat ini, banyak dana alokasi infrastruktur itu yang juga ikut kami pelototi,'' ujarnya.

Dalam pengawasan penganggaran tersebut, KPK sebenarnya sudah melakukan banyak hal. Menurut Haryono, kedatangan KPK di DPR sebagai peninjau penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) beberapa waktu lalu juga merupakan bentuk upaya mereka mencegah kebocoran keuangan negara. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 25 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan