KPK Mulai Paparkan Kasus Rekening Liar
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemaparan atau gelar perkara (ekspose) atas 260 rekening yang ada di tujuh departemen. Dalam pemaparan itu KPK akan mengidentifikasi jumlah rekening yang sudah diperiksa. “Pekan depan mulai dilakukan pemaparan serta laporan rekening mana saja yang telah diperiksa,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah di kantornya kemarin.
Penyelidikan terhadap rekening yang dianggap liar sudah dilakukan KPK sejak Desember 2008. KPK pun sudah membentuk tim. Rekening yang jumlahnya mencapai 260 buah itu ditemukan tersebar di tujuh departemen dan lembaga negara, yakni Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, serta BP Migas. Penelitian awal mengenai rekening liar ini dilakukan Departemen Keuangan. Dari penelusuran itu diketahui 260 rekening liar tersebut bernilai Rp 314,223 miliar dan US$ 11,024 juta.
Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, dalam pengusutan kasus rekening yang dianggap liar ini, setidaknya ada nama orang yang tercantum dalam rekening itu. Sehingga, kata dia, “Paling tidak, atas nama rekening itu yang harus bertanggung jawab.”
Dia menjelaskan, meski rekening itu tanpa nama, minimal ada spesimennya. Antasari menegaskan, jika ada fakta bahwa uang yang keluar dari rekening itu tidak jelas penggunaannya, apalagi tidak setor ke kas negara atau tidak dilaporkan ke negara, itu jelas core pidananya.
Dalam pemaparan kasus ini, Antasari mengatakan KPK tidak mengusulkan laporan yang diterima dari semua tim, tapi menunggu hasil temuan tim di tujuh instansi. “Jika sampai ada fakta tentang rekening itu, maka akan ke tahap ke penindakan,” ujar Antasari. Namun, mantan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung ini enggan menyebutkan lembaga mana yang lebih dulu naik ke tahap penindakan. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 28 Januari 2009