KPK Menahan Gubernur Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka korupsi yang juga Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, Jumat (22/10). Syamsul diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
Syamsul datang ke KPK tanpa didampingi pengacara, sekitar pukul 10.45. Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali terhadap Syamsul sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada April 2010. Syamsul tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada 11 Oktober 2010.
Ketua Partai Golongan Karya Sumut ini diperiksa hingga pukul 20.20 dan langsung dibawa dengan mobil tahanan KPK ke rumah tahanan Kelas 1 Salemba. KPK menyangka Syamsul melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 8 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Karena tidak didampingi pengacara, KPK kemudian menunjuk Yoni Agustiono dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Indonesia untuk mendampingi Syamsul. ”Sebenarnya tadi dia keberatan ditahan dan bilang kalau bisa ditunda. Tetapi, penyidik keberatan karena ini sudah mekanismenya. Akhirnya dia bersedia ditahan,” kata Yoni.
Alasan keberatan Syamsul, menurut Yoni, karena kondisi kesehatannya memburuk dan akan melantik bupati di Sumut.
Viktor Nadapdap, kuasa hukum yang ditunjuk Partai Golkar untuk mendampingi Syamsul, menyayangkan penahanan ini. ”Dia masih menjabat Gubernur Sumut dan ada tugas yang harus dia emban,” kata Viktor.
Saat baru tiba, kepada wartawan, Syamsul dengan tegas menyatakan tidak pernah menggunakan uang APBD untuk keperluan pribadi. ”Jaguar (yang diserahkan ke KPK) itu, kan, punya anak saya. Belinya mencicil 36 kali. Siapa bilang saya makan APBD? Saya tidak makan APBD,” kata Syamsul. (AIK)
Sumber: Kompas, 23 Oktober 2010