KPK Limpahkan Berkas Laporan Agus Condro ke Meja Penuntutan
Pemberi Dana Terungkap dalam Surat Dakwaan
Kasus suap cek perjalanan yang melibatkan empat mantan anggota DPR untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S. Goeltom segera masuk tahap sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan berkas kasus laporan Agus Condro itu ke meja penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara saat ini berada di jaksa KPK. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, lalu dilimpahkan ke meja hijau. ''Ini perkembangan baru. Sekarang kasus itu di tahap penuntutan,'' jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya kemarin.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, akan terungkap dari siapakah para tersangka itu menerima dana. ''Lihat saja surat dakwaannya,'' terangnya. Empat tersangka itu adalah Dhudie Makmun Murad, Endin A.J. Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri.
Johan menyatakan, meski kasus tersebut sudah masuk babak baru, jaksa belum menjebloskan ketiga tersangka ke balik jeruji besi. Hanya Hamka yang kini mendekam di penjara. Sebab, dia menjalani vonis pengadilan dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 milliar. Politikus Golkar itu divonis 3,5 tahun penjara.
''Sampai saat ini memang belum ditahan. Sebab, kami memiliki alasan subjektif dan alasan objektif,'' jelasnya. Belum ditahannya para tersangka itu bukan merupakan bentuk diskriminasi. ''Itu belum ditahan saja, bukan tidak ditahan,'' jelasnya.
Dalam penanganan kasus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa orang masih belum ditahan. Di antaranya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Untuk mengembangkan kasus cek perjalanan tersebut, KPK kemarin memeriksa Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Dia diperiksa sebagai saksi Endin A.J. Soefihara. Nining diperiksa lebih dari 1,5 jam. ''Tadi saya ditanya dua hal. Yang pertama soal mekanisme fit and proper test pejabat sesuai tata tertib dewan serta terkait dokumen susunan keanggotaan komisi IX,'' jelas Nining.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK. ''Semua datanya sudah saya lengkapi,'' ujarnya.
Dia membantah mengetahui siapa saja yang memilih Miranda. ''Semua yang memilih bersifat rahasia,'' tegasnya. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2010