KPK Laporkan Mendagri ke SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Mendagri Gamawan Fauzi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena tidak menjalankan enam rekomendasi KPK, terkait pencegahan penyimpangan proyek e-KTP.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, rekomendasi yang pernah dilayangkan ke Kemendagri bertujuan mencegah pemborosan uang negara sebagaimana diatur dalam perundang- undangan.

“Ini masih wilayah pencegahan. Oleh karena itu, kami akan segera informasikan lagi ke Presiden sebagai kepala negara, agar Presiden mengingatkan supaya pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi.Ini sesuai isi Pasal 14 UU No 30/2002 tentang KPK,” jelasnya di Gedung KPK kemarin.

Adapun keenam rekomendasi tersebut yakni menyempurnakan grand design, menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK.

Rekomendasi berikutnya adalah memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien, melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal, melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/ NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP dan terakhir pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

Mengenai adanya pengaduan dugaan korupsi proyek e- KTP,Jasin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e- KTP. Pasalnya, kasus tersebut masih dikaji oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Namun demikian,Jasin mengaku lembaganya sedang melakukan evaluasi terhadap kajian penerapan single identity number (SIN) dalam pelaksanaan e-KTP yang dikeluarkan Kemendagri. “Iya, memang saat ini KPK sedang melakukan evaluasi soal itu,” katanya. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan,sebelumnya lembaganya akan melaporkan mendagri ke Presiden, saat menggelar kajian pada Februari 2011 sebelum proses tender e-KTP digelar.

“Memang jauh sebelumnya kita pernah akan lapor Mendagri ke Presiden karena rekomendasi kita tidak dijalankan secara menyeluruh,namun tidak jadi.Tapi baru kali kedua ini kami akan benar-benar melaporkannya (Mendagri) ke Presiden,”katanya.

Kemendagri membantah telah mengabaikan enam rekomendasi KPK terkait program e-KTP.“Enam rekomendasi KPK dikeluarkan pada Januari, itu langsung kita laksanakan pada Februari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dari enam rekomendasi yang dikeluarkan KPK, lima di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara satu rekomendasi tidak bisa dilaksanakan.Namun, dia tidak menyebutkan rekomendasi yang tidak bisa dijalankan tersebut. Terkait banyaknya kritik hambatan bahkan upaya hukum yang dilakukan terkait e-KTP tersebut, Reydonnyzar menegaskan ada indikasi menggagalkan e-KTP.

Sementara itu,Konsorsium Lintas Peruri meminta Gamawan Fauzi jadi saksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender e-KTP.Kasus ini dilaporkan Konsorsium Lintas Peruri Solusi ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowo,kemarin.  nurul huda/ krisiandi sacawisastra

Sumber: Koran Sindo, 14 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan