KPK Lacak Rekening Agus Condro
"Intinya, kami tidak tinggal diam," kata Antasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi melacak sumber terbitnya cek perjalanan yang masuk ke rekening anggota Komisi Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno. “Kamis sudah melacak ke perbankan, karena kasus ini menyangkut perbankan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Antasari enggan menjelaskan lembaga yang diajak bekerja sama dalam melacak asal-usul cek perjalanan itu. Ihwal apakah bekerja sama dengan PPATK, ia mengatakan, “Kami tidak bisa menyebutkan, karena hal itu bisa menghambat penelusuran. Tapi, intinya, kami tidak tinggal diam.”
KPK sebelumnya menerima laporan mantan anggota Komisi Perbankan DPR, Agus Condro Prayitno. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Agus dua hari lalu menyerahkan bukti buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan cek perjalanan di BII cabang Pekalongan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus berharap KPK segera mengusut skandal suap yang diduga terjadi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. "Bukti ini mungkin bisa dipakai KPK sebagai pintu masuk menguak lebih lanjut," kata Agus.
Politikus asal Batang, Jawa Tengah, itu mengungkap tujuh nama koleganya di PDI Perjuangan yang diduga menerima suap serupa. Tawaran suap, kata Agus, muncul dalam rapat Fraksi PDI Perjuangan beberapa hari sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI digelar pada 8 Juni 2004. Suara fraksi diarahkan kepada Miranda.
Sebelum pemilihan, pertemuan dengan Miranda pun digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Menurut Agus, koleganya, Panda Nababan, memimpin pertemuan itu. Miranda, dalam berbagai kesempatan, mengaku tidak tahu-menahu ihwal kasus yang melibatkan Agus Condro. Adapun Panda Nababan tegas membantah dan menyebutnya rekayasa.
Menurut Antasari, KPK memulai mengusut adanya indikasi gratifikasi atau korupsi berdasarkan laporan Agus Condro. Namun, kata dia, KPK belum bisa menjelaskan kepada publik. “Kami tidak bisa berspekulasi,” katanya. Menurut dia, sebelum bukti mencapai 60 persen, KPK belum memanggil. “Lima puluh persen bukti pun, saya tidak berani,” katanya.
Sekitar 40 orang dari Kesatuan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia kemarin berunjuk rasa di depan kantor Komisi. Mereka mendesak dugaan suap yang melibatkan Miranda dan anggota Komisi Perbankan DPR diusut tuntas. “Kasus Miranda harus diusut tuntas seperti kasus yang menyeret Burhanuddin Abdullah,” kata koordinator aksi, Haris Pratama. PURWANTO | EKO ARI WIBOWO | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 4 September 2008