KPK Klaim Selamatkan Rp 3,2 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 3,2 triliun hingga Juni 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, uang tersebut berupa aset negara serta pendapatan dari sektor minyak dan gas.
Dari sektor minyak dan gas, Haryono menjelaskan, KPK menerima dana kegiatan abandonment dan site restoration dari kontraktor kontrak kerja sama dengan BP Migas. Pada Maret 2009, KPK telah menerima dana dari para kontraktor senilai Rp 2 triliun. "Pekan lalu, empat kontraktor menambah pengembalian sebesar US$ 38 juta (setara dengan Rp 380 miliar)," ujar Haryono di kantornya, Jumat silam.
Empat kontraktor itu adalah BP Tangguh senilai US$ 4,3 juta, ConocoPhillips Gresik US$ 13,2 juta, Chevron Makassar US$ 19,8 juta, serta Pertamina dan Medco E&P sebesar US$ 800 ribu. Total yang diterima sekitar Rp 2,6 triliun. "Dana tersebut pekan depan dipindahkan ke rekening di Bank Mandiri."
Adapun uang negara yang diselamatkan dari aset negara berjumlah Rp 554 miliar. Aset tersebut berupa rumah-rumah dinas milik departemen dan badan usaha milik negara. Rumah-rumah dinas itu dinilai bermasalah karena kepemilikannya dialihkan menjadi milik pribadi. "KPK bersama inspektorat jenderal masing-masing kementerian mengembalikannya untuk negara," ujar Haryono.
Instansi yang asetnya telah kembali di antaranya Departemen Agama sebesar Rp 179 miliar, Departemen Kesehatan Rp 44,4 miliar, Departemen Pendidikan Nasional Rp 50 miliar, Departemen Luar Negeri Rp 17,4 miliar, Direktorat Pajak Departemen Keuangan Rp 58,6 miliar, Bulog Rp 12,8 miliar, dan PT Kereta Api sekitar Rp 70 miliar. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 8 Juni 2009