KPK Kirim Red Notice Penangkapan Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat pemintaan red notice terhadap tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tujuan diterbitkannya red notice itu adalah untuk memulangkan Nazaruddin yang dikabarkan masih di Singapura. KPK, jelasnya, tetap akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol terkait red notice ini.“Dalam waktu satu atau dua hari ini, kita akan menerbitkanred noticeke Interpol,” tegas Johan Budi di Jakarta kemarin. Red notice atau daftar pencarian orang merupakan program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara.

Mekanismenya, Polri yang merupakan bagian dari Interpol mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia. Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan, perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Polri untuk menangkap Nazaruddin didasarkan pada pernyataan pimpinan KPK. KPK mengaku kesulitan mendatangkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu untuk mengikuti proses hukum. Karena itu,menurut Julian, perintah Presiden SBY tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga hukum. “Justru ini permintaan KPK, bahwa dalam upaya untuk menghadirkan Nazaruddin mengalami kesulitan.

Karena itu meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Nazaruddin,” tegas Julian di Istana Negara,Jakarta,kemarin. Sebagai tindak lanjutnya, jelasnya,Presiden SBY kemudian memerintahkan Polri berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Nazaruddin. Karena itu,menurut dia tidaklah tepat jika kemudian perintah ini dinilai sebagai intervensi terhadap proses hukum.

“Presiden SBY sangat komitmen membantu penegakan hukum. Karena itu, beliau meminta kepolisian berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Nazaruddin dalam proses hukum,”tandasnya. Perintah penangkapan tersebut, jelas Julian, sebenarnya juga berlaku untuk para tersangka kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri lainnya. Perintah seperti ini bukanlah hal yang baru, sebab perintah yang sama pernah disampaikan Presiden SBY kepada jajaran penegak hukum.

“Perintah itu tidak mengesampingkan kasus hukum lain.Presiden selalu memerintahkan kepada jajaran yang memiliki otoritas hukum melaksanakan tugas penegakan hukum,” tegasnya. Menyinggung hasil perundingan dengan pihak Singapura mengenai mekanisme ekstradisi,Julian mengaku belum ada keputusannya. nurul huda/maesaroh
Sumber: Koran Sindo, 5 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan