KPK Kembali Tahan Wakil Rakyat

Sarjan memilih bungkam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan.

Sarjan memilih bungkam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi tadi malam kembali menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Kehutanan dan Pertanian, Sarjan Taher. Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan bakau yang dijadikan pelabuhan Tanjung Siapi-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sarjan yang sebelumnya diperiksa KPK keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Fraksi Demokrat ini dibawa dengan mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan di Markas Kepolisian Resort Jakarta Utara.

Penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau seluas 1.200 hektare itu. Alih fungsi itu telah disetujui oleh Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada 14 Agustus 2007.

Berbalut kemeja putih, Sarjan memilih bungkam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan. Saya hargai KPK, katanya.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah mengatakan penetapan status tersangka pada Sarjan Taher diputuskan KPK pada 27 Februari 2008. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak hari ini, katanya.

Chandra mengatakan KPK menduga adanya aliran dana terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kehutanan. Alat bukti untuk dianggap sangat kuat menunjuk Sarjan sebagai tersangka. Ada cek perjalanan, dan nanti bukti lain lihat perkembangan, katanya.

Soal adanya pengembalian uang dari beberapa wakil rakyat, Chandra mengatakan akan melakukan analisis dan evaluasi. Saat ini tercatat ada enam orang wakil rakyat yang sudah mengembalikan uang gratifikasi itu. SANDY INDRA PRATAM

Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan