KPK Kembali Tahan Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (17/4), menahan Hamka Yandhu, anggota DPR, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR tahun 2003. KPK juga menahan Anthony Zeidra Abidin, mantan anggota DPR, yang kini menjadi Wakil Gubernur Jambi, terkait perkara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (17/4), menahan Hamka Yandhu, anggota DPR, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR tahun 2003. KPK juga menahan Anthony Zeidra Abidin, mantan anggota DPR, yang kini menjadi Wakil Gubernur Jambi, terkait perkara itu.

Hamka adalah wakil rakyat ketiga yang ditahan KPK. KPK sebelumnya menahan Saleh Djasit, anggota Fraksi Partai Golkar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Provinsi Riau, dan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nur Nasution terkait kasus suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hamka adalah anggota Fraksi Partai Golkar.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menegaskan, Hamka dan Anthony ditahan terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR. Terkait kasus ini, KPK juga menahan tiga pejabat BI.

Penahanan itu, kata Chandra, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Untuk penahanan itu, KPK menitipkan Anthony di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hamka di Polres Jakarta Barat. Mereka ditahan selama 20 hari.

Saat keluar dari Kantor KPK, baik Hamka maupun Anthony tak memberikan keterangan apa pun. Mereka langsung menuju mobil tahanan yang disediakan.

Chandra menegaskan, penahanan itu didasari bukti yang kuat. Penahanan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus itu.

Dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kamis malam, Chandra menegaskan, Hamka dan Anthony telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April lalu. Ketika ditanyakan tindakan KPK kali ini akan diteruskan juga terhadap anggota DPR atau lembaga lain, yang diduga terkait kasus aliran dana BI itu, ia mengatakan, saat ini KPK memfokuskan perhatian kepada dua tersangka itu.

Pengembangan penyidikan itu, hingga melibatkan pihak lain, tergantung alat bukti yang ada.

Praperadilan

Humfrey Djemat, kuasa hukum Hamka, mengatakan, ia akan mempraperadilankan KPK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan