KPK-kejaksaan Sama-sama Mengusut Proyek Hambalang

Baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sama-sama ingin menyelidiki kasus proyek Hambalang di Sentul, Bogor. Proyek senilai Rp 1,52 triliun yang dikelola oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga ini diduga bermasalah.

Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan penelusuran kasus itu. "Masih pengumpulan bahan dan keterangan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai rapat penanggulangan terorisme di Jakarta kemarin. Dia menolak mengaitkan proyek itu dengan tudingan Nazaruddin.

Adapun Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P. Situmorang tidak mau menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh instansinya. "Tanyakan ke Jaksa Muda Pidana Khusus. Kalau di intel itu belum boleh (dipublikasikan)," kata Edwin.

Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin juga menyatakan institusinya siap mengusut kasus tersebut. "Apa pun proyeknya yang diduga ada korupsinya, tidak usah disuruh siapa pun, KPK akan menanganinya," ujarnya melalui pesan pendek kemarin.

Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat, dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010. Adhi Karya bekerja sama dengan PT Wijaya Karya, dengan komposisi pengerjaan 70 berbanding 30 persen.

Ihwal dugaan adanya korupsi proyek muncul setelah Nazaruddin menyebar tudingan lewat sejumlah media mengenai adanya permainan anggaran. Dia menyatakan sekitar Rp 50 miliar dari dana proyek itu mengalir ke Kongres Partai Demokrat tahun lalu. Tudingan ini dibantah oleh ketua umum partai ini, Anas Urbaningrum, dalam berbagai kesempatan.

Menanggapi rencana Kejaksaan Agung, Indonesia Corruption Watch ragu instansi ini mampu menuntaskan pengusut an ka sus Hambalang. Menurut peneliti hu kum ICW, Febri Diansyah, sejumlah ken dala akan menghadang karena terbatasnya kewenang an dan independensi Kejaksaan. Dari sisi kewenangan, Kejaksaan harus meminta izin Gubernur Bank In donesia guna memeriksa aliran transaksi dana. Kejaksaan juga harus meminta izin Presiden untuk meme riksa pejabat daerah.

Keinginan Kejaksaan, menurut Febri, bisa dibaca sebagai kritik bagi KPK. "Sebab, muncul kesan KPK lambat menangani kasus tersebut," katanya. DIANING SARI | TRI SUHARMAN | ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan