KPK Kantongi Dua Nama; Hendarman Supandji Tunggu Langkah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi dua nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga menerima aliran dana dari Bank Indonesia. Identitas mereka akan diumumkan jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Saya tidak sebutkan dulu. Nanti saja jika buktinya lengkap dan sudah jadi tersangka, kami akan keluarkan namanya,” jawab Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, Selasa (12/8) di Jakarta, saat ditanya tentang identitas dua pejabat Kejagung tersebut.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Ratnawati Priyono menyatakan, ada dana diseminasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Kejagung sebesar Rp 13,5 miliar. Saksi lain, mantan Bendahara YPPI Rosita, menuturkan, ada honor untuk kesuksesan (success fee) di Kejagung sebesar Rp 1 miliar untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono.
Menurut Jasin, KPK masih menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat Kejagung itu. Sebab, keterangan yang didapat dari kesaksian dalam persidangan masih belum cukup.
Secara terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Selasa, mengatakan, sampai saat ini belum jelas siapa saja yang diduga menerima dana tersebut. Pada prinsipnya, Kejagung mengikuti perkembangan penanganan kasus yang terjadi lima tahun lalu itu. ”Jadi, sekarang, kalau seorang jaksa menerima uang, tentu itu tindak pidana korupsi. Kalau korupsi, jelas ada dalam kekuasaan KPK yang menangani itu,” katanya.
Hendarman menegaskan, apabila KPK membutuhkan data, kejaksaan siap menyampaikan. Apabila dikatakan aliran dana itu ke mana-mana, tentu KPK juga harus menelusuri, siapa yang disebut di Kejagung itu.
Hendarman juga mengatakan, langkah pemeriksaan secara internal terhadap para pejabat di lingkungan Kejagung terkait dugaan aliran dana BI masih belum dapat dilakukan. Alasannya, pemeriksaan internal membutuhkan keterangan dari orang BI, yang terlibat dalam kasus itu.
Dibuka lagi
Mengenai dugaan adanya success fee untuk SP3 kasus Soedradjad, menurut Hendarman, KPK harus menindaklanjuti. Ia sudah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy untuk memastikan, apabila ada bukti baru, perkara itu harus dibuka kembali. ”Bukti baru itu, misalnya, ada rekayasa, ada aliran dana,” katanya.
Marwan Effendy yang dihubungi secara terpisah mengatakan, apabila ada indikasi rekayasa, pihaknya akan menindaklanjuti.
Sejumlah jaksa pernah menangani perkara dugaan korupsi BLBI yang menyangkut pejabat- pejabat BI, yakni Hendrobudiyanto, Heru Soepraptomo, Paul Sutopo, Soedradjad Djiwandono, dan Iwan R Prawiranata.
Para jaksa itu, sebagaimana ditulis dalam laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution kepada KPK, adalah Baringin Sianturi, Firdaus Dewilmar, Ramdanu Dwiyanto, Tony Sinay, FX Soehartono, Yudi Handono, Arnold Angkouw, S Widadi, Heru Chairuddin, Sunarta, Ali Mukartono, YW Mere, Chairul Amin, Enriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu. (NWO/DWA/IDR)
Sumber: Kompas, 13 Agustus 2008