KPK Kaji Status Aulia Pohan
Paskah Suzetta dihadirkan di persidangan pekan depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan saksi, untuk menetapkan status Aulia Pohan. Semua bukti dikumpulkan untuk menilai sejauh mana keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus dugaan aliran dana suap Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
"Tunggu saja, pengakuan terdakwa dari Bank Indonesia di persidangan perlu kami analisis dulu,” kata Mohamad Jasin, Wakil Ketua Komisi, di kantornya kemarin. Karena itu, ia menambahkan, Aulia bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih mengumpulkan bukti."
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, terungkap bahwa bank sentral telah menggunakan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu, Rp 31,5 miliar dikeluarkan untuk amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sisanya sebesar Rp 68,5 miliar dipakai untuk penanganan kasus hukum mantan pejabat bank sentral.
Dalam persidangan kasus itu, peran sentral Aulia berkali-kali disebut oleh sejumlah saksi dan terdakwa. Dua hari lalu terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak mengaku mengalokasikan uang milik YPPI sebesar Rp 100 miliar atas perintah Aulia, yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI.
Kemarin giliran Ratnawati Priyono, mantan Bendahara YPPI, mengungkapkan peran Aulia. Menurut dia, tanpa persetujuan Aulia (Ketua Dewan Pengawas YPPI) dan Maman Husein Soemantri (Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI), dana Rp 100 miliar milik yayasan tak dapat dicarikan oleh Bank Indonesia.
"Dengan persetujuan pengawas, yaitu Maman dan Aulia, barulah uang tersebut keluar dari yayasan," kata Ratnawati saat memberikan kesaksian atas terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu di persidangan. Bahkan, ia melanjutkan, "Sebenarnya persetujuan ketua pengawas saja sudah cukup untuk mencairkan uang, tidak perlu persetujuan wakil ketua."
Setelah duit keluar, kata Ratnawati, uang tersebut dicatat sebagai penyisihan dana dan keluar dari pembukuan yayasan. "Tidak ada laporan penggunaan uang tersebut," katanya.
Ratnawati mengaku baru mengetahui adanya kebutuhan dana setelah dipanggil oleh Aulia pada Juni 2003. Saat itu Aulia menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk sosialisasi dan diseminasi stakeholder tertentu. Namun, Aulia tidak menyebutkan siapa stakeholder yang dimaksudkan. "Pada 27 Juni, Oey dan Rusli meminta mekanisme penarikan dana," kata Ratnawati.
Soal pencairan dana dari yayasan, Maman Soemantri menyatakan dirinya selalu menandatangani persetujuan setelah Aulia. "Jika ketua tanda tangan, saya sebagai wakil setuju saja," ujarnya.
Seusai sidang, Ketut Sumedana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan pihaknya akan mengajukan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta di persidangan, Selasa depan. Ia dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Saat kasus aliran dana Bank Indonesia terjadi, Paskah merupakan pemimpin sidang Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas amendemen Undang-Undang Bank Indonesia. "Kami juga akan menghadirkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan mantan anggota Komisi IX, Bobby Suhardiman," kata Ketut.DWI WIYANA | CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAVIRA
Ramai-ramai Menunjuk Aulia
Baik terdakwa maupun para saksi dalam sidang-sidang kasus aliran dana Bank Indonesia mengarahkan telunjuknya kepada Aulia Pohan. Menurut mereka, bekas Deputi Gubernur BI dan Ketua Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu adalah inisiator dan pemberi perintah pengucuran dana YPPI Rp 100 miliar. Dana itu kemudian dialirkan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat, para jaksa, dan para mantan pejabat BI yang tersangkut dalam perkara hukum.
Sidang 23 Juli 2008
Terdakwa: Burhanuddin Abdullah (bekas Gubernur BI)
Acara: mendengarkan saksi
Saksi: Syahril Sabirin (bekas Gubernur BI)
"Saya tidak ingat sepenuhnya. Tapi (pemberian bantuan hukum kepada mantan pejabat BI dalam rapat Dewan Gubernur, 20 Maret 2003) itu digagas direktorat hukum. Deputi gubernur bidang hukum saat itu Aulia Pohan."
Sidang 11 Agustus 2008
Terdakwa: Oey Hoey Tiong (bekas Direktur Hukum BI)
Rusli Simanjuntak (bekas Biro Gubernur Surabaya)
Acara: mendengarkan saksi
1. Asnar Ashari (bekas Analis Senior Gubernur BI)
"Aulia sebagai Ketua Dewan Pengawas YPPI selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR." (Laporan secara lisan disampaikan oleh Rusli Simanjuntak dan didampingi oleh Asnar.)
"Ya, oke, kalau itu permintaan dari sana, itulah yang kita penuhi," kata Asnar menirukan ucapan Aulia setelah menerima laporan bahwa dana sudah diserahkan kepada dua anggota DPR: Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
2. Baridjusalam Hadi (bekas Ketua Badan Pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia)
"Saya tidak pernah diajak rapat untuk menyiapkan dana penyisihan sebesar Rp 100 miliar. YPPI tidak pernah menyediakan dana penyisihan. Namun, karena itu perintah dari Dewan Pengawas, YPPI harus memenuhinya."
Sidang 23 September 2008
Terdakwa: bekas anggota DPR dari Komisi IX, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin
Acara: mendengar kesaksian
Saksi: Burhanuddin Abdullah
"Yang bertanggung jawab dalam pencairan dana adalah deputi gubernur dan dewan pengawas."
"Aulia sebagai koordinator rapat dewan gubernur yang berlangsung tanggal 22 Juli. Saat itu rapat membahas tentang pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK).”
Sidang 15 Oktober 2008
Terdakwa: Burhanuddin Abdullah
Acara: pembacaan pleidoi
"Demikian pula, begitu Saudara Aulia Pohan menyampaikan informasi kebutuhan dana, kiranya sudah cukup terang bahwa saya bukan inisiatornya."
Sidang 20 Oktober
Terdakwa: Oey Hoey Tiong
Rusli Simanjuntak
Acara: pemeriksaan terdakwa
Oey:
"Aulia Pohan dan Maman Soemantri memanggil saya dan Rusli (Simanjuntak) untuk dibuatkan catatan mengenai prosedur penarikan dana yayasan."
Rusli:
"Saya mendapat tugas dari Aulia Pohan untuk membicarakan kebutuhan dana dari Komisi IX DPR."
Sidang 21 Oktober 2008
Terdakwa: Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu
Acara: mendengarkan saksi
Saksi : Ratnawati Priyono (bekas bendahara YPPI)
"Dengan persetujuan pengawas, yaitu Maman (Soemantri, wakil ketua) dan Aulia (Pohan, ketua), barulah uang tersebut keluar dari yayasan."
"(Pada Juni 2003) Saya dipanggil ke ruangan Pak Aulia dan diberi tahu mengenai kebutuhan dana BI."
naskah: DODY HIDAYAT / CHETA NILAWATY / FAMEGA SYAVIRA / TITIS SETIANINGTYAS / AQIDA SWAMURTI
infografik: MACHFOED GEMBONG
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2008