KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa Dwi

Kejaksaan Agung sudah mengantongi surat izin pemeriksaan atas nama tersangka kasus korupsi, Dwi Seno Widjanarko, dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat izin itu diterima Kejaksaan pada Senin lalu. “Saya baru dapat jawaban dari KPK. Izinnya sudah keluar,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melalui layanan pesan pendek kemarin.

Pemeriksaan terhadap jaksa yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang itu, kata Marwan, akan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa independen dalam melakukan pemeriksaan.

Jaksa Dwi dibekuk petugas komisi antikorupsi pada 11 Februari lalu bersama sopirnya di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Agus saat ini sedang terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan Kredit Usaha Pedesaan senilai Rp 50 juta. Dalam penangkapan, KPK sekaligus menyita barang bukti uang Rp 50 juta dan mobil Terios hitam dengan logo Kejaksaan di nomor polisi mobil tersebut. ISMA SAVITRI
Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan