KPK Intensifkan Penyidikan di PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi mengintensifkan penyidikan kasus korupsi di badan usaha milik negara, PT PLN, dengan kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono, Jumat (11/3).
Eddie adalah tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan Customer Information System/Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
”Agar segera sampai ke persidangan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Eddie. Eddie datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia beberapa kali menutup wajahnya saat fotografer berusaha memotretnya.
Dijelaskan, Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak tahun lalu. Customer Information System/Rencana Induk Sistem Informasi adalah sistem komputerisasi tagihan pelanggan PLN, yang awalnya dikembangkan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Sistem tersebut dibangun untuk membenahi sistem manual yang rawan penyelewengan.
Eddie telah menjadi tersangka sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum ditahan. ”Belum ditahan,” ujar Johan.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi di PT PLN, mantan Direktur Luar Jawa Bali PT PLN Hariadi Sadono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hariadi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.
Kasus korupsi tersebut terjadi saat Hariadi menjabat sebagai General Manager PT PLN Jawa Timur periode 2003-2008. Waktu itu ia menandatangani surat perjanjian kerja sama pengadaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi (customer management system/CMS) bersama Direktur Operasional PT Altelindo Achmad Fatony Zakaria tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa (Kompas, 30/3/2010).
Selain Hariadi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis mantan Manajer Utama PT PLN Distribusi Lampung Budi Harsono enam tahun penjara. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi berbasis teknologi informasi sehingga merugikan negara Rp 42,3 miliar.
Selain PT PLN, KPK juga menangani sejumlah kasus korupsi lain di BUMN, di antaranya adalah PT Barata Indonesia, yang baru saja ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari data Indonesia Corruption Watch, selama semester II 2010, terdapat 17 pelaku korupsi dari perusahaan milik negara atau milik daerah. (RAY)
Sumber: Kompas, 14 Maret 2011