KPK Intensif Sidik Aliran Dana BI; Penahanan Tersangka Tunggu Hasil Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia, yang antara lain ditujukan ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Namun, KPK belum memutuskan kapan akan menahan empat mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), yang kini menjadi tersangka baru kasus ini, yaitu Aulia T Pohan, Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin.
”Kami masih melihat perkembangan hasil penyidikan,” kata Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis (6/11) di Jakarta, saat ditanya kapan empat tersangka itu akan ditahan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Aulia Pohan dan tiga rekannya kemungkinan dibawa ke pengadilan sebelum Pemilu 2009. Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD akan digelar 9 April 2009.
Menurut Johan, penyidikan yang sekarang dilakukan KPK atas kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI tidak hanya untuk menyusun berita acara pemeriksaan atas nama Aulia Pohan dan ketiga rekannya, tetapi juga untuk mengkaji kemungkinan ada pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.
Dalam putusannya Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bekerja sama dengan sejumlah orang saat menarik dana dari YPPI. Mereka adalah Aulia, Bunbunan, Maman, Aslim, Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak, dan Anwar Nasution (Kompas, 30/10). Anwar yang kini Ketua Badan Pemeriksa Keuangan belum diproses hukum oleh KPK.
Kamis, KPK memeriksa Oey, Rusli, serta anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Mereka kini masih diadili di Pengadilan Khusus Tipikor.
Saat keluar dari gedung KPK, Hamka hanya mengangguk ketika ditanya apakah baru diperiksa sebagai saksi untuk Aulia Pohan dan rekan-rekannya.
Secara terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, KPK seharusnya bisa membawa Aulia dan tiga rekannya ke pengadilan awal tahun 2009 sehingga vonis dijatuhkan beberapa saat sesudah pemilu anggota legislatif.
”KPK sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama untuk menyidik kasus ini karena sudah hampir semua fakta dan bukti terungkap dalam persidangan. Jadi, jangankan KPK, pemerhati masalah korupsi di Indonesia saja sekarang sudah mengetahui peta kasus itu,” paparnya. (NWO)
Sumber: Kompas, 7 November 2008