KPK Imbau Pejabat Tak Terima Parsel
Hanya Boleh Dikirim dari Atasan ke Bawahan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh sekitar tiga minggu lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat agar tidak menerima parsel yang bisa dianggap sebagai upaya gratifikasi. Namun, KPK sebenarnya tidak antipati terhadap pemberian parsel pada Hari Lebaran.
"Hati-hati menerima atau mengirimkan parsel," tutur Wakil Ketua KPK M. Jasin di kantornya kemarin (18/8). Jika terpaksa mengirim parsel, lanjut Jasin, sebaiknya nilai parsel tidak terlalu mahal. Dia lantas menyebut bahwa parsel seharga Rp 250 ribu sudah layak sebagai tanda ucapan selamat pada Hari Lebaran.
Selain itu, Jasin menegaskan bahwa seharusnya aliran parsel datang dari atasan kepada bawahan. Bukan sebaliknya. Sebab, itu bisa berbau kecurigaan gratifikasi.
Pimpinan KPK yang baru saja kehilangan pistol tersebut mengimbau para pejabat publik agar tidak menerima parsel sehingga tak perlu bersusah-susah melaporkan pemberian parsel itu ke KPK. Menurut dia, menolak parsel adalah jalan terbaik daripada penerima dan pemberi melaporkan transaksi tersebut ke KPK agar tidak dituduh sebagai upaya gratifikasi.
Seperti diketahui, banyak tudingan bahwa larangan pemberian parsel itu dianggap sebagai penyebab lesunya penjualan parsel dalam beberapa tahun belakangan. Menanggapi hal tersebut, Jasin mengatakan bahwa sebenarnya jajaran direktur serta deputi KPK kerap memberikan parsel kepada bawahannya. Menurut dia, pemberian tersebut merupakan hal wajar karena diserahkan atasan kepada bawahannya. Selain itu, tidak semua pegawai mendapatkan parsel Lebaran. "Kami memberikan parsel kepada pegawai yang dianggap layak," ucapnya.
Jasin mengatakan, kirim-mengirim parsel merupakan tradisi klasik menjelang hari raya keagamaan untuk mempererat tali silaturahmi. Namun, ada beberapa pihak yang menganggap parsel sebagai salah satu taktik untuk melakukan gratifikasi. Sebab, tak jarang sang pemberi parsel berharap memperoleh timbal balik atas pemberiannya. "Maka, sekali lagi kami imbau sebisa mungkin tidak menerima," tegas Jasin.
Pemberian parsel menjadi masalah klasik menjelang lebaran atau hari besar keagamaan lain. Pihak yang mendukung beralasan, parsel merupakan budaya untuk mempererat tali silaturahmi saat lebaran. Sebaliknya, pihak yang menentang berargumen, parsel kerap berubah jadi gratifikasi atau bahkan korupsi, sebab pemberi sering berharap ada timbal balik. Imbauan KPK ini juga sering dituding sebagai penyebab sepinya penjualan parsel dari tahun ke tahun. (kuh/c9/agm)
Sumber: Jawa Pos, 19 Agustus 2010