KPK: Hengky Samuel Meninggal karena Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan indikasi mencurigakan terkait dengan kematian Hengky Samuel Daud, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah. Hengky, 1 Juni lalu, meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Hengky disebut sebagai orang dekat mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, saksi dalam kasus itu. Dalam beberapa kesempatan, Hari membantahnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/6), menjelaskan, ”KPK sudah meminta rekam medis kepada rumah sakit yang bersangkutan. Informasinya, ia (Hengky) menderita komplikasi lever dan jantung.”

Hengky, sebelum meninggal di rumah sakit pada pukul 21.15, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. ”Hengky tahanan pengadilan,” kata Johan.

Istri Hengky, Chenny Kolondam (53), mengatakan, suaminya tak memiliki riwayat sakit berat, apalagi gangguan lever.

Sebaiknya diotopsi
Semalam, advokat Adnan Buyung Nasution mengakui, ia bertemu dengan Hengky sekitar 10 jam sebelum Hengky meninggal. Pertemuan itu tak terencana sebab Adnan Buyung pun berobat di rumah sakit itu.

”Saat itu beberapa polisi datang ke rumah sakit. Mereka menuturkan akan melihat kondisi Hengky. Saya tak kenal Hengky dan belum pernah bertemu sebelumnya. Namun, anak saya, almarhum Iken Nasution, pernah menyatakan, Hengky ingin bertemu dengan saya,” papar Abang, panggilan Adnan Buyung.

Saat bertemu, Hengky sudah tak sadarkan diri. Namun, keluarganya dan seorang dokter kepada Abang memberitahukan, tubuh Hengky dipenuhi toksin. Namun, tidak disebutkan toksin itu dari mana.

”Toksin dapat saja berasal dari dalam tubuh sebab ginjalnya tak berfungsi. Namun, menurut keluarga, Hengky tak punya riwayat sakit ginjal. Saya miris, karena itu ingin menyuarakan kasus ini sebagai panggilan nurani,” papar Adnan lagi. Karena kasus terkait Hengky menarik perhatian publik, sebaiknya KPK dan Polri segera bertindak.

Menurut Abang, sebaiknya jenazah Hengky diotopsi untuk memastikan penyebab kematiannya. Selain itu, dokter harus menjelaskan penyebab kematian Hengky. Untuk otopsi, memang harus ada izin dari keluarga.

Kematian Hengky, kata Abang, harus segera dijelaskan. Apalagi, kematiannya belum lama dan kasus yang melibatkannya menarik perhatian publik. ”Jangan sampai ada dugaan saksi kunci dihilangkan dengan cara-cara tidak manusiawi,” katanya lagi.

Tak berhenti
Menurut Johan, Hengky memang saksi penting untuk mengungkap perkara korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran secara tuntas. ”Namun, yang perlu dicatat, kasus pemadam kebakaran tidak berhenti dengan kematian Hengky. Hengky sudah memberi kesaksian berdasarkan sumpah di persidangan ataupun ke penyidik KPK,” kata Johan.

Dengan demikian, kata Johan, tak ada dasar lagi untuk rumor Hengky dibunuh guna menghentikan kasus itu. ”Keterangan Hengky cukup untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Hengky 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan membayar kerugian negara Rp 82 miliar. Ia banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukumannya menjadi 18 tahun. (aik/tra)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan