KPK Harus Supervisi Kasus Merpati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dua pesawat Merpati jenis Boeing 737- 400 dan 737-500 asal Amerika Serikat oleh PT Merpati Nusantara Airlines.
Sampai saat ini, kasus yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar itu masih terbengkalai di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto meminta agar penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejagung, supaya mendapatkan perhatian khusus dari KPK.
Pasalnya, banyak pihak yang tidak percaya dengan kinerja dan penanganan kasus di institusi penegak hukum tersebut. ”KPK Bisa melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya. Kalau ini tetap dibiarkan,hanya akan menjadi petaka bagi penegakan hukum di Indonesia,”kata Hasril.
Lambatnya proses hukum di Kejagung,kata Hasril,tidak terlepas dari beberapa faktor.Di antaranya dari sisi aparat penegak hukum, sistemnya yang sudah bobrok,danadanya intervensi dalam proses hukum.” Ini bukan hal baru lagi,kasus lama seperti ini pasti ada permainan.Harus KPK yang menangani,”terangnya.
Komisi Kejaksaan juga harus berperan aktif dalam mengawasi penanganan kasus yang melibatkan sejumlah petinggi di negeri ini.”Ini kan kasus dari tahun 2006, direksi lama dong yang bermain,”jelasnya. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad menyatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 2 Agustus 2011