KPK Geledah Rumah Syarifuddin
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah mata uang asing di rumah Syarifuddin Umar. Uang asing yang berhasil ditemukan itu adalah uang Thailand dan dolar Singapura yang belum diketahui jumlahnya.
Penemuan uang asing ini setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut.“Saya lihat beberapa dokumen dan mata uang asing, Thailand dan Singapura. Jumlahnya saya tidak tahu.Biarkan KPK saja yang menjelaskan,” kata kuasa hukum Syarifuddin, Agusmin Girsang, di Jakarta kemarin.
Kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah Syarifuddin selama tiga jam di bilangan Sunter,Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi barang apa saja yang berhasil diamankan dari rumah Syarifuddin. KPK, ujarnya, menduga masih ada barang bukti lain yang tertinggal dirumah tersangka dugaan tindak pidana suap tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah barang yang berhasil diamankan tim KPK ditempatkan pada empat buah kardus cokelat dan putih, sebuah tas ransel warna hitam, dan satu boks hitam. Diketahui,KPK menangkap tangan seorang hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/6).
Hakim yang bernama Syarifuddin Umar tersebut diduga menerima suap ratusan juta atas kasus kepailitan perusahaan garmen,PT Skycamping Indonesia (SCI). nurul huda/ robby khadafi
Sumber: Koran Sindo, 11 Juni 2011