KPK Geledah Kantor Gubernur Sumatera Selatan

Mencari bukti tambahan kasus suap anggota DPR.

Mencari bukti tambahan kasus suap anggota DPR.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menggeledah beberapa gedung di kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Sumatera Selatan di Palembang. Untuk mencari bukti pendukung, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Penyidik mencari bukti tambahan dugaan suap alih fungsi hutan lindung Air Talang, Banyuasin. KPK sudah menetapkan Sarjan Tahir, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 Februari lalu. Politikus Partai Demokrat ini ditahan dalam sel Kepolisian Resor Jakarta Utara sejak beberapa hari lalu.

KPK menggeledah sejumlah tempat, antara lain kantor gubernur, dinas kehutanan, dan dinas pekerjaan umum. KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api di Jalan Kapten Arifai serta kantor PT Candratek Indoarta, kontraktor yang membangun jalan akses Palembang-Tanjung Api-api.

Sarjan diduga menerima uang untuk mengurus pengalihan status hutan lindung 1.200 hektare yang sudah dirancang untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Disebut-sebut seorang pengusaha mengucurkan uang Rp 10 miliar untuk memuluskan rencana ini.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah menduga aliran dana itu berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Kehutanan. Alat bukti sangat kuat. Ada travel check dan nanti bukti lain lihat perkembangan, katanya.

Selain melakukan penggeledahan, Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat termasuk dirinya. KPK juga meminta keterangan Ketua Badan Pengembangan Tanjung Api-api Sofian Rebuin dan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Dodi Supriyadi. Materinya seputar pengalihan lahan di Tanjung Api-api, kata Syahrial kemarin.

Gubernur menjelaskan yang diperiksa itu adalah soal pengalihan lahannya, bukan soal proyek jalannya. Syahrial belum tahu siapa yang akan dijadikan tersangka dari pemerintah daerah dalam kasus ini. Masih dalam proses hukum. Kita lihat saja nanti, katanya. Dia menyatakan pemerintah daerah sudah mempersiapkan diri.

Wartawan Tempo tak berhasil menghubungi Sofian Rebuin. Menurut seorang pegawai di sana, bekas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan itu sedang tak berada di kantornya. Begitu juga Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Dodi Supriyadi. Menurut salah seorang stafnya, Dodi sedang rapat di kantor gubernur. Namun, dia tak berada di sana.

Pekan lalu KPK sudah menggeledah sejumlah ruang anggota Komisi Kehutanan. Di sana ditemukan sejumlah dokumen pengalihan hutan lindung itu. KPK juga merencanakan penggeledahan di kantor Departemen Kehutanan. Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan siap diperiksa KPK. Saya sendiri yang menandatangani persetujuan peralihan status itu, katanya.

Sarjan tak hanya terancam pidana. Menurut Ketua DPR Agung Laksono, anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan pelanggaran etika bisa di-recall tiga bulan setelah ditahan KPK. Dalam tata tertib DPR, anggota Dewan yang tidak aktif tiga bulan berturut-turut bisa dikenai sanksi, katanya. Termaksud me-recall.NURLIS MEUKO | SANDY PRATAMA | DWI RIYANTO |ARIF ARDIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan