KPK Dukung Dibukanya Rekaman Percakapan Ari Muladi-Ade di Pengadilan

Rekaman percakapan antara Ari Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja sebanyak 64 kali makin misterius. Jaksa Agung Hendarman Supandji yang pernah mengungkapkan bahwa rekaman yang menjadi salah satu bukti perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah itu ada kini terkesan lepas tangan.

Dia menyatakan belum pernah mendengar dan mengetahui langsung rekaman percakapan antara Ari dan Ade tersebut. Dia mengaku mengetahui informasi itu dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

''Jadi, saya tidak mendengar sendiri. Itu laporan dari Pak Kapolri,'' kata Hendarman sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (29/7). Kapolri, ungkap dia, juga pernah menyampaikan hal itu di depan Komisi III DPR.

Mantan ketua Timtastipikor tersebut menceritakan, setelah mendengar dari Kapolri, dirinya mengecek ke Marwan Effendy yang ketika itu menjabat jaksa agung muda pidana khusus (JAM Pidsus). Menurut Hendarman, Marwan kala itu membenarkan adanya rekaman tersebut berdasar informasi dari jaksa.

Namun, rekaman itu baru akan dibawa saat ke pengadilan. ''Marwan jawab, oh benar Pak, ada itu. Saya tanya lagi, di mana? Marwan jawab, menurut jaksa ada Pak,'' tuturnya mengulang percakapannya dengan Marwan.

Di tempat yang sama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap membawa rekaman Ari dan Ade tersebut ke pengadilan. ''Kita lihat nanti. Kalau memang diminta, ya tentunya sesuai prosedur dari hakim, ya akan kami penuhi,'' ujarnya.

Jadi, apakah rekaman itu benar ada? ''Kan sudah dibilang tadi, kalau dibutuhkan, diperlukan, ya akan kami berikan,'' tegas mantan Kabareskrim tersebut.

Namun, pernyataan Hendarman tersebut berbeda dari yang disampaikan Marwan yang kini menjabat jaksa agung muda pengawasan (JAM Was). Marwan menyatakan tidak mengetahui adanya bukti rekaman tersebut. ''Saya tidak tahu. Kalau memang ada, tanya penyidik, jangan tanya kejaksaan,'' katanya di Kejagung.

Mantan kepala Kejati Jatim itu menuturkan, saat menyatakan berkas perkara Bibit-Chandra lengkap (P-21), pihaknya tidak memasukkan unsur rekaman tersebut. ''Kami sendiri di Gedung Bundar tidak pernah memasukkan itu dalam menyikapi lengkap atau tidaknya proses perkara tersebut,'' ungkapnya.

Jaksa, lanjut dia, memang pernah meminta rekaman kepada penyidik, baik berupa CCTV maupun rekaman suara. Namun, menurut penyidik, CCTV itu tidak bisa dibuka. Rekaman pembicaraan juga pernah disampaikan. ''Tapi, belakangan kok tidak ada,'' ucapnya.

Bagaimana dengan pernyataan jaksa agung bahwa rekaman tersebut ada? Marwan menjelaskan, jaksa agung mungkin mengetahuinya dari Kapolri. Menurut Marwan, saat melapor ke jaksa agung secara tertulis, hanya disebutkan ada keterangan Ari Muladi yang mengaku kenal Ade Rahardja. Namun, belakangan, hal itu dicabut.

Marwan meminta agar persoalan seputar rekaman tersebut tidak diperpanjang. Sebab, perkara Bibit-Chandra telah dihentikan dengan diterbitkannya SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan). ''Artinya, semua yang terkait itu kan dihentikan. Tinggal sekarang apakah PK jaksa bisa diterima atau tidak oleh MA,'' urai jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.

Sementara itu, KPK menyatakan mendukung jika rekaman percakapan tersebut dibuka di pengadilan. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin (29/7). ''Jika memang ada rekaman tersebut, KPK memang mendukung untuk diputar. Apalagi, itu sudah menjadi penetapan hakim. KPK jelas mendukung agar kebenaran bisa segera diungkap,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo kemarin.

Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa, justru berniat menggugat Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji atas pernyataan mereka terkait adanya rekaman percakapan tersebut. Menurut dia, akibat pernyataan itu, pihaknya merasa sangat dirugikan. (sof/fal/ken/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 30 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan