KPK Diyakini Bakal Panggil Nazaruddin

Komisi belum punya bukti.

Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengaku optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi tidak main-main dengan kasus Wisma Atlet SEA Games, yang diduga melibatkan petinggi Partai Demokrat. "Saya percaya KPK akan memanggil elite partai yang diduga terlibat," kata Todung saat dihubungi kemarin.

Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin mengatakan belum berencana memanggil Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Alasannya, KPK belum menemukan bukti-bukti.

Nazaruddin terseret kasus suap proyek Wisma Atlet setelah namanya disebut-sebut salah satu tersangka, Mindo Rosalina Manulang. Di depan penyidik, Rosalina menyebutkan Nazaruddin meminta success fee 13 persen dari nilai proyek Rp 199 miliar yang digarap PT Duta Graha Indah tersebut. Alasannya, dialah yang merekomendasikan PT Duta kepada Wafid.

Belakangan, Rosalina, yang juga Direktur Marketing PT Anak Negeri, mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Pada kesempatan berbeda, Nazaruddin membantah terlibat proyek Wisma Atlet. Dia bahkan mengaku tak mengenal Rosalina. Padahal Nazaruddin pernah tercatat sebagai salah satu pendiri dan komisaris PT Anak Negeri.

Nazaruddin diketahui memiliki jejak panjang dalam perburuan proyek pemerintah dan BUMN. Pada Agustus 2010, misalnya, Nazaruddin berkongsi dengan Daniel T.F. Sinambela, melalui PT Matahari Anugrah Perkasa, untuk memenangi kontrak pengadaan batu bara buat PT PLN.

Menurut hasil penelusuran majalah Tempo, PT Matahari memenangi proyek bernilai Rp 20 miliar itu setelah Nazaruddin dan Daniel menemui langsung Direktur Energi Primer PT PLN Nur Pamudji.

Lalu, pada Desember 2010, PT Matahari kembali menjadi salah satu pemenang kontrak pengadaan batu bara bernilai Rp 191 miliar untuk PT Indonesia Power--anak perusahaan PLN. Dalam proyek terakhir ini, menurut Daniel kepada Tempo, Nazaruddin mengajukan kesepakatan agar keuntungan dibagi tiga: 50 persen untuk Partai Demokrat, 35 persen untuk Nazaruddin, dan 15 persen untuk PT Matahari.

Lalu Nazaruddin dan Daniel pecah kongsi. Nazaruddin menjebloskan Daniel ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah gagal mengembalikan modal sekitar Rp 24 miliar yang pernah disetor Nazaruddin. ALWAN RIDHA RAMDANI | RUSMAN PARAQBUEQ
 
Sumber: Koran Tempo, 18 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan