KPK Dalami Temuan Baru
Pemeriksaan Anggodo Ditunda Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anggodo Widjojo atas kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi penyidikan. Tim penyelidik berdalih, ada data dan temuan baru, sehingga terjadi penundaan atas pemeriksaan sosok yang menggemparkan hubungan KPK-Mabes Polri tersebut.
Anggodo seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung KPK kemarin. Namun, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, menolak memenuhi panggilan tersebut. Alasannya, pengacara belum menerima selembar pun surat pemanggilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK telah melayangkan surat pemanggilan. ''Yang pasti, hari ini (kemarin) surat pemanggilan sudah kami layangkan. Dia (Anggodo) akan menjalani pemeriksaan besok (hari ini)," jelas Johan.
Menurut Johan, pemeriksaan Anggodo tak bisa berlangsung kemarin karena penyelidik KPK tengah mendalami data dan fakta baru. Data tersebut digunakan dalam pemeriksaan Anggodo hari ini. "Ada data yang harus kami dalami. Ini penting bagi penyelidikan yang kami lakukan," jelasnya. Johan tak menjelaskan data baru yang dimaksud.
Terkait kasus tersebut, menurut Johan, pengacara Anggodo pernah mengirim surat pada akhir Desember lalu. Surat itu berisi informasi bahwa kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan.
Dia beralasan, KPK harus mengacu pada saran Presiden SBY yang menyatakan kasus itu diselesaikan di luar jalur pengadilan. ''Kami tak menjawab surat itu. Masak kami harus berkorespendensi. Sah-sah saja permintaan Anggodo, sebab itu hak dia,'' ujarnya.
Untuk mendapatkan data tambahan, KPK kemarin memeriksa Ari Muladi selaku orang suruhan Anggodo yang pernah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Saat datang ke gedung KPK, Ari tak memberikan komentar apa pun. Ihwal pemeriksaan Ari datang dari pengacaranya, Petrus Selestinus. Dia menjelaskan, ada bukti baru yang diserahkan kliennya kepada penyidik KPK. "Saya bilang itu rekening. Karena diminta, ya kami serahkan," ujarnya.
Pengacara lain Ari Muladi, C. Suhadi, mengungkapkan, kliennya ditanya seputar transaksi yang terjadi pada kurun 2008-2009. Dari hasil pengamatan penyelidik, kata dia, tidak ada aliran dana dari Anggodo ke Ari. Demikian halnya dari Ari ke pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah ataupun Deputi Penindakan Ade Rahardja. "Jadi, semuanya klir. Seperti yang dibilang Pak Ari bahwa transaksi itu tunai," ungkapnya. Ke depan, kliennya dipanggil lagi untuk memperdalam pemeriksaan kasus itu.
Sebagaimana diberitakan, kasus Anggodo mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperdengarkan rekaman penyadapan dia dengan beberapa pejabat penegak hukum. Rekaman itu pula yang menggambarkan bagaimana skenario kriminalisasi Bibit dan Chandra dirancang. Semula kasus itu ditangani kepolisian, namun belakangan lempar handuk. Kasus itu pun ditangani KPK, namun setelah beberapa Minggu roda penyelidikan seperti bergerak lambat.
Panggil Anak Buah Anggoro
Selain penanganan Anggodo, awal tahun ini, KPK juga kembali menggelindingkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diduga merugikan negara Rp 180 miliar. Tim penyidik kemarin memanggil paksa dua anak buah Anggoro di PT Masaro Radiokom.
Mereka yang dipanggil paksa itu adalah koordinator pengadaan Tridata Dewanto dan koordinator teknik di PT Masaro Sigit Prayugo. "Ini tahap penyidikan. KPK sudah memanggil secara patut yang bersangkutan sebagai saksi," kata Johan. Namun, keduanya tak pernah nongol tanpa alasan yang jelas. "Tak ada alasan mengapa dia tidak hadir," jelasnya. Sedianya mereka diperiksa untuk Direktur PT Masaro Putranevo A Prayugo yang kini telah berstatus tersangka.
Pimpinan KPK memerintahkan, penyidik menjemput paksa mereka berdua di sebuah tempat pemancingan di kawasan Ciledug, Tangerang. "Begitu sampai mereka harus bersaksi," ungkapnya. (git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 8 Januari 2010