KPK Berjanji Usut Terus Kasus Cek Pelawat
Komisi Pemberantasan Korupsi menepis anggapan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dengan cek pelawat yang terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia akan terhenti pada empat tersangka. "KPK tidak akan berhenti," kata Pelaksana Harian Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin.
Bibit mencontohkan apa yang telah dilakukan lembaganya dalam kasus korupsi proyek pelabuhan di Tanjung Api-api. Dalam kasus itu, katanya, KPK menunggu proses pengadilan berjalan untuk mengungkap rantai keterlibatan para tersangka lain di Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa nama tersangka baru bisa muncul dari pengakuan para terdakwa di pengadilan.
Dilaporkan oleh Agus Condro Prayitno pada pertengahan tahun lalu, kasus ini dinilai terlalu lambat berkembang. Padahal dukungan data lain telah pula diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan pihaknya berhasil melacak adanya 480 cek pelawat dengan nilai total Rp 24 miliar yang berhubungan dengan kasus ini. Sedikitnya tercatat ada 102 kali pencairan, 10 di antaranya dilakukan langsung oleh para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2003. "Selebihnya dicairkan oleh istri, sopir, pengawal pribadi, atau orang lain."
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan empat tersangka dari kalangan wakil rakyat. Mereka adalah Hamka Yandhu (Partai Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin A.J. Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI-Polri).
Desakan agar KPK segera memanggil pihak lain yang diduga terkait antara lain datang dari Indonesia Corruption Watch. "Pemberi, penerima, maupun operator harus diusut tuntas," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kemarin.
Bila tak segera, katanya, dikhawatirkan pihak-pihak yang terlibat makin berpeluang menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Mereka juga sangat mungkin akan melakukan intervensi terhadap kasus dengan jalan lain, misalnya dengan menggembosi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi." FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2009