KPK Beri Waktu Depdagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan Japung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi.
''Kami berharap, sebelum waktu tiga bulan amandemen itu sudah rampung,'' jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin.
Menurut dia, jasa pungut (japung) pajak daerah itu rata-rata diterimakan berkala setiap tiga bulan. Dengan asumsi itu, Maret nanti sudah tidak ada lagi japung yang mengalir ke kantong pejabat daerah. Dengan demikian, yang mendapat jatah dana tersebut hanya para petugas pemungut pajak.
Meski amandemen itu menjadi domain Mendagri, KPK sudah mendapatkan titik terang soal perubahan tersebut. ''Depdagri sudah menyepakatinya. Ini juga demi usaha pemberantasan korupsi,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Desakan itu juga dimaksudkan untuk menangkal kebingungan di tingkat daerah soal boleh tidaknya penerimaan japung. ''Kalau makin cepat, daerah juga tidak akan kebingungan,'' tambahnya.
KPK, kata Haryono, tengah mengidentifikasi pasal mana saja yang berpeluang munculnya korupsi dalam permendagri itu. Setelah rampung, KPK akan mengirimkan ke Depdagri dan mendesak segera digarap.
KPK, ungkap Haryono, lebih memilih mengajukan usul amandemen permendagri itu dengan alasan menjadi solusi paling cepat menghentikan aliran jasa pungut kepada para pejabat. ''Di atasnya ada peraturan pemerintah, namun perubahannya lebih rumit,'' jelasnya.
Seperti diberitakan, selain mendesak para kepala daerah mengembalikan jasa pungut, KPK meminta perubahan permendagri yang melandasi pembagian japung. Selama ini pembagian japung berlandaskan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2002, Permendagri Nomor 27 Tahun 2002, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2002. (git/nw)
Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2009