KPK Bentuk Tim Pengkaji RUU Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk tim untuk mengkaji draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pemerintah masih mempertimbangkan soal pembentukan tim perumus baru untuk membahas draf.

”KPK sudah membentuk tim untuk mengkaji revisi UU Tipikor. Itu kami lakukan dengan sejumlah pakar hukum dan akademisi di beberapa universitas,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (18/4).

Tim pengkaji tersebut di bawah koordinasi Kepala Biro Hukum KPK Aidir Ramli. Tim itu sejauh ini telah melakukan pembahasan bersama akademisi di sejumlah kota seperti Bandung dan Makassar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta kembali draf RUU Antikorupsi yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk disempurnakan.

Langkah itu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) mengkaji sejumlah substansi dari RUU tersebut. Aktivis antikorupsi menolak draf RUU dari pemerintah itu karena dinilai justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

RUU Antikorupsi yang bakal mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999—yang diubah dengan UU No 20/2001—tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bagian dari Program Legislasi Nasional 2011. Perubahan UU Antikorupsi itu akan diikuti dengan RUU perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK.

Tim baru
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundangan Kemhuk dan HAM Wahiduddin Adams mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan membentuk tim baru atau hanya meminta masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf RUU Antikorupsi.

Menurut Wahiduddin, tim lama yang dipimpin Prof Andi Hamzah memang sudah berakhir masa tugasnya. ”Bukan diganti, tetapi memang masa tugasnya sudah berakhir. Kami masih mempertimbangkan apakah perlu membentuk tim baru,” kata Wahiduddin saat dihubungi, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah sangat terbuka terhadap semua masukan untuk pembahasan draf RUU tersebut. ”Masukan itu jadi pengayaan. Tanpa tim pun sudah ada masukan, bahkan dari KPK, dari ICW, UGM, dari sejumlah pakar,” katanya. (RAY)
Sumber: Kompas, 19 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan