KPK: Belum Ada Dugaan Korupsi Penjualan Tanker [25/06/04]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Saat ini, KPK masih memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembelian dan penjualan kapal tangker tersebut.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, pihaknya berencana meminta penjelasan dari mantan Direktur Keuangan Pertamina Ainun Naim dan mantan Deputi Direktur Bidang Perkapalan Ibrahim Hasyim. Kami akan undang awal pekan depan, ujarnya kemarin.
Hingga saat ini, KPK baru mendengar penjelasan dari Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone serta bekas Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim. Meski begitu, kata Erry, komisi baru melihat adanya perbedaan argumentasi mengenai prediksi harga sewa kapal tanker berbobot mati 260 ribu ton itu. Keduanya ada benar dan ada salahnya, ujarnya.
Erry mengakui, pihaknya tidak memperoleh dokumen apa pun dari pihak-pihak yang telah dimintai penjelasannya. Kami hanya ngobrol-ngobrol saja, katanya. Dia juga belum meneliti laporan keuangan yang selalu menjadi basis argumentasi direksi Pertamina dalam penjualan kapal. Soal keuangan akan kami bahas lebih detail nanti dalam pertemuan dengan mantan direktur keuangan.
Dia mengingatkan, tujuan KPK adalah menyelidiki keberadaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan kapal tanker jenis VLCC oleh Pertamina. Meskipun bakal mendapat penjelasan dari Ainun Naim dan Ibrahim Hasyim, KPK tidak akan langsung menetapkan kesimpulan sebelum dilakukan kajian secara mendalam.
Sementara itu, Baihaki Hakim mengatakan, keterangan yang diberikan kepada KPK tidak berbeda jauh dengan apa yang telah dipaparkan ke wartawan beberapa waktu lalu. Dia mengingatkan, maksud kedatangannya adalah memberikan klarifikasi latar belakang pembelian kapal tanker, tujuan, proses pembelian dan pendanaan.
Menurut Baihaki, pembelian VLCC itu menguntungkan dan dalam jangka panjang akan membuat Pertamina lebih mandiri. Dengan begitu, Pertamina tidak bisa dikuasai atau didikte pasar atau para pengusaha penyewaan tanker (kartel yang berkuasa), katanya. Pembelian kapal juga tidak akan mengganggu arus kas perusahaan karena menggunakan dana dari luar perusahaan, yakni kredit dari Korea dan obligasi.
Selain itu, kata Baihaki, memiliki kapal tanker jenis lambung ganda (double hull) akan menghasilkan keuntungan tambahan. Alasannya, dalam beberapa tahun mendatang, harga sewa jenis kapal tanker akan meningkat karena jenis lambung tunggal (single hull) akan dilarang. Harga sewa tanker jenis single hull sudah naik sekitar 60 persen dari US$ 20 ribu menjadi US$ 33 ribu per hari, ujarnya.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Pertamina mengatakan bahwa Pertamina terbukti menyewa dua kapal tanker lambung tunggal dengan harga yang lebih mahal. Hasil tender penyewaan tanker di Bidang Perkapalan Direktorat Hilir PT Pertamina (Persero) pada Selasa (22/6) lalu, menetapkan MT Seagull buatan 1988, dengan harga sewa US$ 32,950 per hari dan MT Protaras buatan 1989, dengan harga sewa US$ 32,950 per hari, sebagai pemenang. Padahal, direksi kerap mengatakan bahwa harga sewa kapal hanya akan mencapai US$ 20 ribu per hari. dara meutia uning/retno sulistyowati-tnr
Sumber: Koran Tempo, 25 Juni 2004