KPK Batal Gelar Perkara Suap Cek Perjalanan

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara cek perjalanan urung terlaksana. Gelar perkara yang terkait dengan penyidikan kasus suap cek perjalanan sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom itu dibatalkan karena pimpinan KPK tidak lengkap.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto bertugas ke luar kota. Jadi, gelar perkara terpaksa dibatalkan karena jumlah pimpinan tidak lengkap. "Selain Pak Bibit bertugas di luar kota, tim penyidik memiliki tugas lain," katanya kemarin (28/7).

Seperti diberitakan, empat mantan anggota DPR dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. Empat penerima cek perjalanan tersebut adalah Hamka Yandhu (FPG), Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Mereka terbukti melakukan korupsi dengan menerima cek perjalanan yang diduga terkait dengan pemenangan Miranda sebagai DGS BI pada 2004. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan