KPK Bantu lewat Jalur Hukum

Kasus Bibit Samad dan Chandra Hamzah

Setelah masuknya tiga pimpinan baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ekstrahati-hati dalam menyikapi kasus dua pimpinan nonaktif, yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Indikasinya, bantuan KPK kepada Chandra dan Bibit yang diduga menyalahgunakan wewenang hanya diberikan lewat biro hukum.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menegaskan, KPK tidak meninggalkan dua pimpinan yang saat ini berstatus nonaktif. ''Tapi, ada wilayah hukum. Kami tentu menghormati proses hukum,'' tuturnya kemarin (14/10). Karena itu, upaya KPK membela mereka juga dilakukan melalui jalur hukum. ''Kami punya biro hukum. Jadi, melalui mereka,'' lanjutnya.

Sikap KPK terhadap dua pimpinan tersebut terlihat menurun seminggu terakhir. Kondisi itu berbeda dengan saat Bibit dan Chandra akan dipanggil oleh polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Ketika itu, pimpinan KPK secara ramai-ramai menolak upaya kriminalisasi oleh polisi.

Begitu Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka, sikap KPK kian keras. Mereka menggalang dukungan dari sejumlah tokoh nasional. Tak hanya itu, ratusan pegawai juga menggalang dukungan tanda tangan soal penolakan kriminalisasi. Selanjutnya, dukungan tersebut dilayangkan kepada presiden. Mereka meminta kriminalisasi atas Bibit dan Chandra dihentikan.

Setelah KPK berganti pimpinan, upaya penolakan tidak terdengar lagi. KPK, tampaknya, memilih jalan lebih kooperatif. Salah satunya, saat bersilaturahmi dengan kepolisian dan kejaksaan, mereka sepakat bekerja sama untuk memberantas korupsi ke depan.

Menurut Johan Budi, dalam pertemuan dengan Kapolri kemarin, KPK membicarakan koordinasi di antara kedua lembaga yang terganggu. ''Ke depan, koordinasi itu diperkuat lagi. Juga, dibicarakan reformasi birokrasi,'' ujarnya. Yang pasti, lanjut Johan, Polri akan mempererat kerja sama di bidang sumber daya. Sayang, pertemuan tersebut tak membicarakan persoalan hukum yang menimpa Bibit dan Chandra.

Sementara itu, tim pembela hukum KPK hari ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat tersebut mengusulkan kepada presiden agar membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Tim pembela juga menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran Susno. Di antaranya, surat DPO (daftar pencarian orang) Anggoro Widjojo yang dikirimkan KPK kepada Kabareskrim. Nyatanya, Susno justru menemui Anggoro di Singapura. Selain itu, sejumlah bukti lain akan dikirimkan. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 15 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan