KPK Banding Vonis Endin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis salah seorang terdakwa kasus cek perjalanan (travelers cheque) Endin A.J. Soefihara. KPK menilai, putusan yang dijatuhkan kepada politikus PPP tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua JPU Sarjono Turin mengungkapkan, pihaknya menyatakan banding atas putusan Endin. ''Untuk putusan terdakwa lain, Dudhie cs (Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri), JPU terima,'' paparnya.

Alasannya, lanjut dia, dalam vonis Endin, terdapat disparitas hukuman penjara dengan terdakwa lain. Selain itu, putusan pidana tersebut kurang dari setengah tuntutan hukuman JPU.

Seperti diberitakan, vonis empat terdakwa kasus cek perjalanan yang mencatut nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom itu dijatuhkan pekan lalu. Hamka mendapat vonis paling berat, yakni dua tahun enam bulan. Lalu, Udju dan Dudhie dijatuhi hukuman kurungan dua tahun. Sementara itu, Endin mendapat hukuman paling ringan, yaitu setahun tiga bulan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menuturkan, upaya banding atas putusan Endin tersebut merupakan hasil rapat evaluasi antara pimpinan KPK dan tim JPU. Rapat evaluasi tersebut dilangsungkan Jumat (21/5). ''Jumat lalu, pimpinan dan JPU melakukan evaluasi. Hasilnya, kami akan ajukan banding atas putusan Endin,'' kata Johan kemarin (24/5).

Namun, dalam rapat evaluasi tersebut, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan Nunun Nurbaeti Daradjatun. Seperti diketahui, nama Nunun disebut berulang-ulang dalam sidang empat terdakwa kasus cek perjalanan itu. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut diduga adalah pemberi suap atas aliran dana ke sejumlah anggota dewan sehubungan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. (ken/c7/ari)
Sumber: Jawa Pos, 25 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan