KPK Anggap Informasi dari Pansus sebagai Info Tambahan
Penyebutan sejumlah nama dalam pandangan akhir fraksi-fraksi Pansus Bank Century, Selasa malam (23/2), tidak serta-merta ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Century itu hanya menjadikan informasi dari pansus tersebut sebagai tambahan.
''Kalau ada info dari pansus, kalau bermanfaat, kami jadikan informasi tambahan,'' kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin (24/2).
Dia mengungkapkan, KPK akan berupaya mengumpulkan minimal dua di antara lima alat bukti yang diperlukan sesuai KUHAP. Informasi pansus tidak bisa langsung dijadikan alat bukti. KPK tetap memproses BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan dibawa ke pengadilan. ''Tidak bisa hanya berdasar keterangan, tapi harus berdasar alat bukti,'' ujarnya.
Untuk memenuhi dua alat bukti itu, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Namun, Haryono enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Alasannya, itu kewenangan penyelidik. ''Siapa pun yang menurut penyelidik perlu dimintai keterangan, akan kami periksa. KPK tak suuzon kepada siapa-siapa,'' terangnya.
Apakah pemeriksaan akan menyentuh Wapres Boediono (mantan gubernur BI) dan Menkeu Sri Mulyani? Mantan auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) itu menjawab secara diplomatis. ''Kami tidak melihat nama atau siapa pun, tapi melihat kasus ini. Untuk memperjelas kasus ini, kami akan meminta keterangan yang diperlukan dari siapa pun. Kami tidak melihat ini mengarah ke siapa,'' tutur Haryono.
Menurut dia, penyelidikan kasus Bank Century dilakukan KPK sejak pertengahan tahun lalu. KPK juga telah menerima hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sebagai tindak lanjut, KPK membentuk sembilan tim untuk mendalami temuan dari hasil audit BPK.
Sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan. Misalnya, manajemen Bank Century (kini bernama Bank Mutiara), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BI (Bank Indonesia), serta Kemenkeu. Koordinasi juga dilakukan dengan DPR, BPK, serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
''Pokoknya, kami terus menyelidiki hingga setidaknya mendapat dua alat bukti,'' tegas peraih master of science di bidang akuntansi dari University of Houston, Texas, AS, itu.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Agung belum mau berkomentar terkait pandangan akhir fraksi-fraksi Pansus Century. Kejagung baru menentukan sikap setelah rapat paripurna DPR. ''Bukan masalah siap atau tidak, tapi DPR belum (rapat) paripurna. Lihat saja nanti,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menyebutkan, Kejagung siap menerima jika rekomendasi pansus diserahkan kepada instansinya. ''Kami bersifat menunggu. Sebab, sekarang belum jelas diserahkan ke mana penanganannya,'' ujarnya.
Boedi Bantah dengan Bukti
Sementara itu, Boedi Sampoerna selaku salah seorang nasabah (deposan) besar Bank Century tetap santai, meski namanya disebut beberapa fraksi dalam pandangan akhir pansus Senin malam (22/2). Melalui kuasa hukumnya, Eman Ahmad Sulaeman, Boedi memilih membantah keterangan beberapa fraksi dengan menujukkan sejumlah bukti.
Dia kemarin (24/2) mendatangi KPK untuk menyerahkan beberapa dokumen berisi data. ''Saya datang untuk membuktikan bahwa dana Pak Boedi itu ada. Bukan fiktif seperti yang disangkakan selama ini,'' tegas Eman di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dokumen itu meliputi dokumen pencairan dana milik kliennya yang sempat dipecah menjadi Rp 2 miliar. Yang menjadi persoalan, uang USD 18 juta milik kliennya diduga digelapkan Robert Tantular dan rekan-rekannya. Uang tersebut terkait dengan uang USD 16 juta milik Boedi yang dipindahkan dari rekening Bank Century Cabang Kertajaya, Surabaya, ke Jakarta. ''Nah, yang kami bawa sekarang itu bukti setorannya,'' tutur Eman.
Karena dana tersebut, kata dia, kliennya dituding terlibat dalam kasus bailout Century. Menanggapi tudingan pansus itu, Eman menyatakan Boedi tidak begitu khawatir. Bahkan, Boedi cenderung santai.
Meski merasa menjadi korban, tutur dia, Boedi tetap akan membantah melalui sejumlah bukti yang dibawa pengacaranya. ''Kami bersikap kooperatif dan akan membantah dengan bukti-bukti,'' ujarnya.
Polri Tak Mau Berdasar Hasil Pansus
Mabes Polri tak ingin keliru melangkah menyikapi hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan, penyidik tidak akan buru-buru memeriksa seseorang hanya berdasar hasil pansus.
''Semua harus dimulai penyelidikannya. Ini kan belum,'' kata Ito kepada wartawan kemarin (24/2). Karena belum memiliki data kuat, menurut dia, Bareskrim tidak akan serta merta memanggil atau memintai keterangan para pejabat yang disebut beberapa fraksi di pansus DPR, seperti Menkeu Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono.
Ito juga tak mau terpancing sikap pansus yang menyebutkan adanya pelanggaran dan tindak pidana dalam kasus Bank Century. "'Kata siapa ada tindak pidana perbankan? Apa betul? Kan harus dicari bukti dan faktanya dulu. Dikumpulkan, kalau nanti ada bukti dan fakta permulaan yang cukup, baru bisa ditentukan itu masuk tindak pidana atau tidak?'' papar mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut.
Untuk masuk ke tahap berikut, yakni penyidikan, Bareskrim akan melakukan penyelidikan lebih dahulu. ''Polri tidak bisa menyebut nama-nama orang yang belum tentu bersalah. Bagaimana bisa dinyatakan bersalah kalau diperiksa saja belum. Itu melanggar haknya,'' terang Ito.
Meski begitu, jika ada pelanggaran hukum, Ito menjamin pihaknya tidak akan ragu-ragu memeriksa. ''Semua sama di mata hukum, tapi jangan didasarkan dugaan dan prasangka. Harus ada bukti-bukti yang kuat,'' tegasnya. (ken/gal/rdl/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2010